Secara de facto, praktik tata kelola hutan berbasis kearifan lokal (seperti konsep hutan larangan) masih dipertahankan oleh berbagai MHA di Kabupaten Pasaman. Namun, secara de jure (hukum positif), status penguasaan ruang tersebut belum mendapatkan legitimasi final berupa Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Oleh: Divisi Kajian Hukum dan Lingkungan Kebijakan Publik
Yayasan Kiandra Setia Bangsa

RINGKASAN EKSEKUTIF (ABSTRACT)

Abstrak
Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, pemulihan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hutan adat masih menghadapi tantangan implementasi yang masif di tingkat daerah. Artikel ini menganalisis stagnasi legalisasi hutan adat di Kabupaten Pasaman dan wilayah pemekarannya (Pasaman Barat), Sumatera Barat. Melalui pendekatan yuridis-empiris, kajian ini mengidentifikasi wilayah-wilayah yang secara de facto dikuasai masyarakat—seperti di Nagari Simpang Utara, Nagari Kapa, dan Nagari Sinuruik—namun belum memperoleh kepastian hukum de jure dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hambatan utama bersumber dari birokratisasi pengakuan subjek hukum di tingkat daerah, asimetri kuasa dalam konflik tenurial dengan korporasi pemegang HGU, serta keterbatasan teknis pemetaan spasial. Artikel ini merekomendasikan akselerasi politik hukum daerah, audit izin usaha melalui One Map Policy, dan pendampingan multipihak guna mewujudkan keadilan agraria dan kelestarian ekologis.

Kata Kunci: Hutan Adat, Masyarakat Hukum Adat, Pasaman, Konflik Tenurial, Kebijakan Agraria.

Abstract
Post-Constitutional Court Decision No. 35/PUU-X/2012, the restoration of Customary Law Communities’ (MHA) rights over customary forests still faces massive implementation challenges at the regional level. This article analyzes the stagnation of customary forest legalization in Pasaman Regency and its expanded region (West Pasaman), West Sumatra. Through a juridical-empirical approach, this study identifies territories that are de facto controlled by communities—such as in Simpang Utara, Kapa, and Sinuruik villages—but have not yet obtained de jure legal certainty from the Ministry of Environment and Forestry (KLHK). The main obstacles stem from the bureaucratization of legal subject recognition at the local level, power asymmetry in tenurial conflicts with corporate HGU holders, and technical limitations in spatial mapping. This article recommends accelerating local legal politics, auditing business permits through the One Map Policy, and multi-stakeholder assistance to achieve agrarian justice and ecological sustainability.

Keywords: Customary Forest, Customary Law Community, Pasaman, Tenurial Conflict, Agrarian Policy.

Pendahuluan

Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas ruang kelola kepemilikan tradisionalnya (tanah ulayat) merupakan pilar krusial dalam perwujudan keadilan agraria dan pelestarian ekosistem di Indonesia. Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, terjadi pergeseran paradigma hukum nasional. Meski demikian, manifestasi empiris dari putusan tersebut masih menghadapi deviasi yang signifikan di tingkat tapak. Di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pasaman dan wilayah pemekarannya (Pasaman Barat), proses pemulihan hak residual atas wilayah adat masih berjalan lamban. Artikel opini ini mengidentifikasi wilayah-wilayah adat yang belum terlegalisasi penuh, menganalisis hambatan struktural yang melingkupinya, serta menawarkan resolusi demi kepastian hukum komunal.

Pemetaan Wilayah Adat Non-Legal: Realitas Komunalisme di Pasaman

Secara de facto, praktik tata kelola hutan berbasis kearifan lokal (seperti konsep hutan larangan) masih dipertahankan oleh berbagai MHA di Kabupaten Pasaman. Namun, secara de jure (hukum positif), status penguasaan ruang tersebut belum mendapatkan legitimasi final berupa Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Beberapa wilayah yang merepresentasikan kondisi stagnan ini antara lain:

  1. Nagari Simpang Utara (Kecamatan Simpang Alahan Mati): Komunitas adat di bawah kepemimpinan fungsionaris adat Datuk Putiah secara historis menguasai tanah ulayat warisan pusako turun-temurun. Walau aktivitas domestik dan konservasi adat berjalan, klaim ini secara formal bertumbukan dengan garis batas kawasan hutan negara, menempatkan ruang hidup mereka pada status rentan secara hukum.
  2. Kawasan Penyangga Lindung (Kecamatan Rao, Rao Mapattunggul, dan Bonjol): Sejumlah kantong hutan komunal terperangkap dalam deliniasi Hutan Lindung dan Suaka Alam. Ketidakadaan legalitas formal mengeliminasi hak proteksi hukum masyarakat atas potensi ekspansi pihak luar.
  3. Kasus Tumpang Định Izin Perkebunan (Pasaman Barat): Kompleksitas sengketa agraria terlihat jelas di Nagari Kapa (Kecamatan Luhak Nan Duo) dan Nagari Muaro Kiawai (Kecamatan Gunung Tuleh). Hak komunal atas tanah ulayat terinkorporasi secara sepihak ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) korporasi sawit berskala besar. Sementara itu, kasus Nagari Sinuruik (MHA Mangkuto Alam Tinggam) menunjukkan kemajuan dengan terbitnya SK Bupati Pasaman Barat No. 100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024, namun luasan 348 hektare tersebut baru sebatas skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perhutanan Sosial, belum bertransformasi penuh menjadi Hutan Adat definitif.

Analisis Hambatan Struktural dan Doktrin Hukum

Mengapa pengembalian hutan adat di Pasaman terhambat? Kajian Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengidentifikasi tiga determinan utama:

  • Dualisme Prosedural dan Birokratisasi Pengakuan Subjek Hukum: Berdasarkan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengakuan hutan adat mensyaratkan adanya produk hukum daerah (Perda atau SK Bupati) yang mengakui eksistensi MHA sebagai subjek hukum terlebih dahulu. Birokrasi yang berbelit dalam penerbitan regulasi lokal ini menciptakan bottle-neck (penyumbatan) administratif sebelum berkas dapat diajukan ke KLHK.
  • Asimetri Kekuatan dalam Konflik Tenurial: Pemerintah cenderung bersikap konservatif dalam menetapkan hutan adat di wilayah yang telah dibebani izin korporasi (HGU/IUP). Hukum positif sering kali memprioritaskan hak atas izin usaha bernilai ekonomi makro dibanding hak historis-komunal, memicu marjinalisasi sosial ekonomi MHA.
  • Keterbatasan Teknis-Spasial MHA: Proses delineasi batas wilayah adat menuntut metodologi pemetaan partisipatif berbasis pemetaan digital (GIS) yang presisi. Keterbatasan kapasitas teknis dan finansial komunitas lokal kerap menghambat pemenuhan standar verifikasi teknis dari kementerian terkait.

Rekomendasi Solutif dan Kesimpulan

Pengabaian yang berkepanjangan terhadap legalisasi hutan adat bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan bentuk pengingkaran hak konstitusional warga negara. Demi memitigasi eskalasi konflik agraria dan menjaga ketahanan ekologis di Pasaman, Yayasan Kiandra Setia Bangsa merekomendasikan:

  1. Akselerasi Politik Hukum Daerah: Pemerintah Kabupaten Pasaman harus proaktif menerbitkan instrumen hukum (SK Bupati/Perda) untuk mengidentifikasi dan menetapkan subjek MHA tanpa menunggu desakan konflik.
  2. Sinkronisasi Data Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): KLHK dan Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit tematik atas HGU yang tumpang tindih dengan tanah ulayat guna melakukan enclaving (pengeluaran lahan) demi kepentingan masyarakat adat.
  3. Kemitraan Multipihak: Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi, dan sektor swasta harus berkolaborasi mendampingi MHA dalam penguatan kapasitas hukum, dokumen adat, dan pemetaan wilayah secara saintifik.

Hutan adat bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang spiritual, budaya, dan penyangga kehidupan. Mengenangkan hutan adat kepada masyarakat adalah langkah purifikasi hukum agraria nasional yang tidak boleh ditunda demi masa depan Minangkabau yang berkeadilan.

Penulis             : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *