Konsistensi advokasi yang digerakkan oleh Bahtera Alam bersama koalisi masyarakat sipil telah mengukir tonggak sejarah penting dalam lanskap perhutanan sosial di Provinsi Riau.

Oleh: Tim Edukasi, Riset, dan Informasi Publik Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Opini Publik & Edukasi Sosial

Pendahuluan: Membaca Ulang Identitas Riau

Yayasan Kiandra Setia Bangsa– Provinsi Riau sering kali diidentifikasi secara tunggal sebagai daerah kaya komoditas. Narasi ruang publiknya kerap didominasi oleh isu perkebunan monokultur skala besar, industri ekstraktif, dan dinamika ekonomi berbasis korporasi. Namun, di balik seragamnya lanskap industri tersebut, terdapat benteng-benteng ekologis dan kultural yang dirawat secara sunyi oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Suku-suku asli dan kenegerian adat di Riau—mulai dari Kenegerian di Kampar hingga Suku Sakai di Bengkalis dan Suku Asli di Kepulauan Meranti—telah ratusan tahun mempraktikkan tata kelola hutan berbasis kearifan lokal yang terbukti tangguh menjaga keseimbangan alam.

Secara historis, hak atas ruang hidup ini sempat terpinggirkan oleh dominasi regulasi sekuler yang menyamakan seluruh kawasan hutan sebagai aset milik negara. Momentum perubahan besar baru hadir pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang secara konstitusional menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Kendati demikian, ketetapan di atas kertas tidak serta-merta mengubah realitas di lapangan. Proses birokrasi yang rigid, tumpang tindih konsesi lahan, hingga ketiadaan payung hukum di tingkat daerah membuat implementasi putusan tersebut berjalan sangat lambat.

Di tengah kebuntuan struktural inilah, Perkumpulan Bahtera Alam hadir sebagai aktor gerakan sipil yang konsisten mendampingi masyarakat adat di Riau untuk menjemput kedaulatan hukum mereka. Artikel opini dan edukasi publik dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa ini akan membedah secara mendalam bagaimana pendekatan taktis, capaian nyata, serta visi sosiologis-ekologis yang diusung oleh Bahtera Alam dalam meretas jalan pengakuan negara atas hutan adat di Riau.

Tiga Pilar Strategis Pengawalan Hukum dan Spasial

Perjuangan mengembalikan hutan kepada masyarakat adat bukanlah sekadar perkara administrasi surat-menyurat, melainkan sebuah kerja kebudayaan dan hukum yang kompleks. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa klaim historis semata tidak cukup untuk meyakinkan negara. Berdasarkan analisis kami, Perkumpulan Bahtera Alam berhasil memecah kebuntuan tersebut dengan menerapkan tiga pilar strategi integratif:

1. Pemetaan Partisipatif dan Riset Komunitas

Negara berbicara dalam bahasa koordinat kartesian dan peta digital, sementara masyarakat adat berbicara dalam bahasa memori kolektif, tanda alam, dan batas folklore. Bahtera Alam menjembatani jurang komunikasi ini melalui metodologi pemetaan partisipatif.

  • Masyarakat adat diajak memetakan sendiri batas-batas ulayat mereka menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) dan Sistem Informasi Geografis (SIG).
  • Langkah spasial ini diperkuat dengan riset mendalam mengenai ketersediaan lahan, pola penguasaan tanah leluhur, serta potensi ekonomi lokal di tingkat kampung.
  • Peta yang dihasilkan tidak hanya presisi secara kartografis, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat karena disepakati oleh komunitas adat yang bertetangga, sehingga meminimalisasi potensi konflik batas di kemudian hari.

2. Advokasi Regulasi Daerah (Legal-Formal Drafting)

Berdasarkan tata hukum di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru dapat memproses Surat Keputusan (SK) Hutan Adat jika wilayah dan subjek hukumnya (MHA) telah diakui secara resmi oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Bupati/Gubernur.

  • Bahtera Alam menginvestasikan energinya untuk melakukan advokasi kebijakan di tingkat lokal.
  • Mereka mendampingi pemerintah daerah dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam merumuskan draf hukum yang inklusif.
  • Pengawalan ini krusial karena tanpa adanya produk hukum daerah, usulan hutan adat ke tingkat nasional akan terjebak dalam labirin birokrasi tanpa ujung.

3. Mediasi Hubungan Hukum Antar-Pihak

Hutan adat sering kali berada di lokus yang rawan gesekan dengan konsesi perusahaan swasta atau kawasan hutan yang telanjur ditetapkan sebagai hutan produksi. Melalui dikeluarkannya berbagai instrumen hukum terbaru, seperti Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, Bahtera Alam jeli melihat peluang kolaborasi. Mereka memosisikan diri sebagai mediator yang mempertemukan komunitas adat, instansi kehutanan, dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa pengakuan hak adat bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan solusi penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan.

Portofolio Capaian: Dari “Imbo Putui” hingga Suku Sakai

Konsistensi advokasi yang digerakkan oleh Bahtera Alam bersama koalisi masyarakat sipil telah mengukir tonggak sejarah penting dalam lanskap perhutanan sosial di Provinsi Riau. Berdasarkan data agregat dari Situs Resmi Perkumpulan Bahtera Alam, total luas hutan adat yang telah mengantongi legalitas hukum formal di Riau mencatatkan angka-angka yang sangat progresif:

                                 TOTAL HUTAN ADAT BER-SK DI RIAU: 1.073 HEKTARE

    [Kenegerian Rumbio, Kampar] ———————————————> 458 Hektare

    (SK Bupati, 2019)

    [Kenegerian Petapahan, Kampar – Imbo Putui] ——————————> 251 Hektare

    (SK Bupati & SK MenLHK, 2019)

    [MHA Suku Sakai Bathin Sobanga, Bengkalis] ———————-> 207 Hektare

    (SK Gubernur Riau, 2022)

    [Kenegerian Kampa, Kampar – Ghimbo Boncah Lidah] ———> 156,8 Hektare

    (SK Bupati & SK MenLHK, 2019)

Untuk mempermudah pemetaan capaian dan status hukumnya, berikut adalah visualisasi data sebaran wilayah adat yang telah berhasil dikawal:

Nama Wilayah AdatLokasi AdministratifLuas Lahan (Ha)Capaian Status Hukum & Dampak
Hutan Adat Imbo Putui
(Kenegerian Petapahan)
Kab. Kampar251 HaMemperoleh SK Bupati & SK MenLHK (2019). Menjadi rujukan nasional dan kerap menerima kunjungan strategis dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan untuk studi replikasi kelola.
Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah
(Kenegerian Kampa)
Kab. Kampar156,8 HaMemperoleh SK Bupati & SK MenLHK (2019). Menyelamatkan vegetasi hutan alam tersisa di tengah kepungan perluasan area perkebunan kelapa sawit swasta.
Hutan Adat Larangan Rumbio
(Kenegerian Rumbio)
Kab. Kampar458 HaMemperoleh SK Bupati (2019). Menjaga fungsi hidrologis (sumber air bersih) bagi ribuan kepala keluarga melalui hukum adat “pantang tebang”.
MHA Suku Sakai Bathin SobangaKab. Bengkalis207 HaMemperoleh SK Gubernur Riau (2022). Merupakan preseden hukum penting bagi pengakuan hak masyarakat adat dari rumpun suku asli/suku tua di pesisir Riau.

Di luar area seluas 1.073 hektare yang telah ber-SK tersebut, kerja-kerja Bahtera Alam saat ini sedang mengawal gelombang usulan baru yang jauh lebih masif. Tercatat ada 28.473,67 hektare usulan hutan adat yang sedang berproses, dengan rincian 9.520,7 hektare di Kabupaten Kampar dan 18.952,97 hektare di Kabupaten Siak. Ditambah lagi dengan pencadangan lahan indikatif hutan adat seluas 6.727 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika seluruh usulan ini berhasil diakui, peta tata ruang Riau akan mengalami transformasi sosio-ekologis yang luar biasa.

Pasca-Pengakuan: Tantangan Resiliensi dan Ekonomi Berkelanjutan

Edukasi publik yang perlu dipahami secara mendasar adalah bahwa terbitnya lembaran SK dari negara bukanlah garis finis. Ia justru merupakan garis start dari babak perjuangan baru: bagaimana komunitas adat mempertahankan ruang tersebut dari tekanan ekonomi, sembari meningkatkan kesejahteraan internal mereka tanpa merusak alam?

Yayasan Kiandra Setia Bangsa melihat bahwa Perkumpulan Bahtera Alam sangat adaptif dalam merespons tantangan pasca-pengakuan ini. Mereka tidak meninggalkan masyarakat setelah seremonial penyerahan SK selesai, melainkan melanjutkan pendampingan melalui beberapa program strategis nasional dan global:

  • Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS): Komunitas adat dibimbing untuk membentuk Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA). LPHA didampingi dalam menyusun zonasi pemanfaatan hutan, seperti zona inti yang sama sekali tidak boleh disentuh, zona pemanfaatan untuk pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti madu hutan, rotan, dan tanaman obat, serta pengembangan ekowisata berbasis budaya.
  • Internasionalisasi Inisiatif Hijau (ART-TREES & REDD+): Dalam beberapa tahun terakhir, Riau giat mengampanyekan program akbar GREEN for Riau. Bahtera Alam bergerak cepat mengedukasi masyarakat adat mengenai konsep kompensasi jasa lingkungan berskala global, salah satunya memperkenalkan standar internasional ART-TREES (The Architecture for REDD+ Transactions – Environmental Excellence Standard). Melalui skema ini, hutan adat yang dirawat dengan baik berpotensi masuk dalam pasar karbon yurisdiksional. Artinya, perlindungan hutan yang dilakukan oleh para tetua adat di tingkat tapak mendapatkan insentif ekonomi internasional karena kontribusinya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca global.
  • Penguatan Kapasitas Generasi Muda Adat (Youth Empowerment): Menghadapi ancaman krisis regenerasi, Bahtera Alam aktif melatih pemuda adat dalam penguasaan teknologi digital, dokumentasi tradisi (folklor), hingga manajemen usaha komunitas. Langkah ini diambil agar pengelolaan hutan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan anak muda tidak perlu bermigrasi meninggalkan tanah leluhur mereka demi mencari penghidupan.

Perspektif Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Sebagai lembaga yang fokus pada edukasi publik dan tata kelola daerah, kami di Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang rekam jejak Perkumpulan Bahtera Alam sebagai sebuah best practice (contoh terbaik) dari gerakan masyarakat sipil yang efektif. Pengalaman mereka memberikan tiga pelajaran berharga bagi kita semua:

  1. Kedaulatan Hukum adalah Instrumen Edukasi: Mengajarkan hak-hak konstitusional kepada masyarakat adat berarti membangun benteng pertahanan terbaik melawan diskriminasi struktural. Ketika masyarakat paham hukum, mereka mampu berdialog sejajar dengan pemangku kebijakan.
  2. Kelestarian Lingkungan Berbanding Lurus dengan Pengakuan Hak: Krisis iklim global tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan teknokratis atau penanaman pohon secara seremonial. Solusi paling organik dan berbiaya efisien adalah dengan memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat adat yang secara genetis budaya telah menyatu dengan ekosistemnya.
  3. Pentingnya Kolaborasi Multipihak: Gerakan lingkungan tidak boleh bersifat eksklusif atau konfrontatif tanpa arah. Keberhasilan Bahtera Alam menggalang sinergi antara komunitas lokal, pemerintah daerah, KLHK, akademisi, hingga organisasi internasional adalah cetak biru yang harus direplikasi di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Kesimpulan

Sepak terjang Perkumpulan Bahtera Alam dalam mengawal kedaulatan hutan adat di Riau adalah kisah tentang ketekunan, validitas data, dan keberanian membela hak-hak kemanusiaan yang terpinggirkan. Dari hamparan luas Imbo Putui hingga wilayah ulayat Suku Sakai, kita menyaksikan bagaimana selembar SK pengakuan mampu mengembalikan kepercayaan diri sebuah komunitas atas peradaban dan identitas nenek moyang mereka.

Bagi publik luas, narasi ini adalah sebuah pesan edukatif bahwa menjaga hutan Riau bukan hanya tugas dinas lingkungan atau para rimbawan, melainkan tanggung jawab kebudayaan kita bersama. Mendukung pengakuan hutan adat berarti kita sedang berinvestasi untuk oksigen masa depan, melestarikan kekayaan antropologis bangsa, dan merawat warisan pembangunan yang bernilai mulia bagi generasi mendatang.

Penulis             : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *