Pengungkapan 140 Ton Arang Bakau dan Upaya Memperkuat Perlindungan Pesisir Riau BENGKALIS – Pengungkapan dugaan aktivitas produksi dan pengiriman sekitar 140 ton arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia, menjadi perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tersebut setelah memperoleh informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Dalam rangkaian penyelidikan, polisi mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026 yang membawa sekitar 400 karung arang dengan berat kurang lebih 10 ton. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi dapur produksi arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut ditemukan lima tungku pembakaran serta gudang penyimpanan arang. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing AT (45) selaku nakhoda kapal dan AK (45) selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang. Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mangrove Rupat dan Benteng Ekologis Pesisir Kasus tersebut menjadi penting bukan hanya karena jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 140 ton, tetapi juga karena lokasi aktivitas berada di Pulau Rupat, salah satu wilayah terluar Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda Riau, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare, sedangkan di Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare kawasan mangrove. Dari luasan tersebut, sekitar 13.965 hektare merupakan mangrove lebat, 826 hektare mangrove sedang, dan 761 hektare mangrove jarang. Ekosistem mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga kawasan pesisir, termasuk membantu melindungi garis pantai dari abrasi, menopang habitat berbagai biota, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem pesisir. Karena itu, kerusakan mangrove di wilayah terluar tidak hanya menjadi persoalan lingkungan. Kerusakan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir dan ketahanan ekologis kawasan perbatasan. Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Restorasi Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., mengapresiasi langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan tersebut. “Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Riau di bawah arahan Kapolda Riau yang bertindak profesional dan transparan. Penindakan ini tidak hanya menghentikan praktik ilegal, tetapi juga menyelamatkan aset ekologis bangsa di wilayah perbatasan,” ujar Mulyono Widiarta, S.T. Menurut Mulyono, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah kerusakan lingkungan berulang. Namun, upaya tersebut perlu disertai dengan pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. “Penegakan hukum adalah krusial untuk memberikan efek jera. Namun, kita juga harus menyentuh akar masalahnya, yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir. Yayasan Kiandra Setia Bangsa siap berkolaborasi mendorong edukasi lingkungan, pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi, serta mendukung program restorasi seperti gerakan penanaman pohon di wilayah terdampak,” tambahnya. Pendekatan tersebut sejalan dengan langkah restorasi yang juga disampaikan Polda Riau. Selain penindakan, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai merencanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, dengan target penanaman satu juta pohon. Dari Hulu ke Hilir, Pengawasan Harus Diperkuat Pengungkapan kasus di Pulau Rupat menunjukkan bahwa perlindungan mangrove membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penindakan terhadap pelaku merupakan bagian dari sisi hilir, sementara pencegahan perlu dilakukan sejak dari sumber bahan baku, aktivitas penebangan, proses pengolahan, hingga jalur distribusi. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan terkait perkara tersebut menunjukkan bahwa kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar. Hal ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap rantai pasok sekaligus penguatan alternatif ekonomi bagi masyarakat pesisir. Dengan demikian, upaya menjaga mangrove tidak cukup hanya dengan operasi penegakan hukum. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia pendidikan, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat sipil perlu membangun pola kolaborasi yang berkelanjutan. Masyarakat pesisir juga perlu mendapatkan akses terhadap edukasi lingkungan dan pilihan mata pencaharian yang tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya pesisir secara ilegal. Menjaga Rupat, Menjaga Pesisir Riau Pulau Rupat memiliki posisi strategis karena berada di kawasan terluar Indonesia dan berhadapan dengan wilayah Malaysia. Dalam konteks tersebut, keberadaan mangrove mempunyai arti ekologis sekaligus strategis bagi keberlanjutan kawasan pesisir. Kapolda Riau menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preventif, represif, dan restorasi. Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan tidak hanya sebagai persoalan penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan ekosistem. Bagi masyarakat, kondisi ini menjadi pengingat bahwa menjaga mangrove bukan semata tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Kelestarian pesisir juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan tersebut. Komitmen Bersama untuk Keadilan Ekologis Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang pengungkapan dugaan produksi dan pengiriman arang bakau di Pulau Rupat sebagai momentum untuk memperkuat agenda perlindungan ekosistem pesisir Riau. Penegakan hukum perlu terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, langkah tersebut perlu diikuti dengan pemulihan kawasan terdampak, pengawasan rantai pasok kayu mangrove, edukasi lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Menjaga mangrove Pulau Rupat berarti menjaga garis pantai, ekosistem, kehidupan masyarakat pesisir, dan salah satu benteng ekologis di wilayah terluar Indonesia. Kedaulatan wilayah dan kelestarian lingkungan pada akhirnya memiliki kepentingan yang sama: memastikan kawasan terdepan Indonesia tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lestari. Tim RedaksiMedia Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Perlindungan Pekerja Perbatasan: Menyeimbangkan Kedaulatan Negara dan Kesejahteraan Masyarakat Dukung Kelestarian Lingkungan, Yayasan Kiandra Setia Bangsa Apresiasi Kanal Pengaduan Tambang Ilegal Dinas ESDM Riau