PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang pengaduan masyarakat untuk menerima informasi terkait dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor pertambangan dengan melibatkan masyarakat sebagai sumber informasi awal atas aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa. Lembaga tersebut menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang terbuka sekaligus upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di Provinsi Riau.

Masyarakat Diminta Sampaikan Informasi Secara Spesifik

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismon, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, akurasi informasi menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi. Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas pertambangan bermasalah diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan terukur.

Informasi yang dapat disertakan antara lain:

  • Kabupaten/kota lokasi kegiatan;
  • Kecamatan dan desa/kelurahan;
  • Titik koordinat GPS atau tautan lokasi Google Maps;
  • Nama perusahaan atau pihak yang diduga melakukan aktivitas;
  • Jenis kegiatan atau komoditas yang ditambang;
  • Perkiraan lama aktivitas berlangsung;
  • Perkiraan jumlah alat berat yang digunakan; dan
  • Foto atau video sebagai bukti pendukung.

“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung berupa foto atau video berkoordinat, agar laporan dapat diverifikasi dengan tepat,” tambah Ismon.

Dengan informasi yang lebih lengkap, proses verifikasi di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan mengurangi potensi kesalahan identifikasi terhadap lokasi maupun pihak yang dilaporkan.

Pengaduan Dapat Disampaikan melalui Sejumlah Kanal

Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Provinsi Riau, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran pengaduan pemerintah yang tersedia sesuai kewenangan instansi terkait.

Dalam informasi yang disampaikan Dinas ESDM Riau, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136 Kementerian ESDM, portal LAPOR!, maupun surat elektronik resmi.

Laporan yang masuk selanjutnya dapat dilakukan verifikasi dan, apabila memenuhi kriteria serta berkaitan dengan kewenangan penindakan tertentu, diteruskan kepada instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pertambangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan sosial.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa Dorong Pengawasan Partisipatif

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, S.T., mengapresiasi dibukanya ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran sektor pertambangan.

Menurut Mulyono, pengawasan publik dapat membantu pemerintah memperoleh informasi awal mengenai aktivitas di lapangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas ESDM Provinsi Riau yang membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan tata kelola pertambangan. Pengawasan partisipatif penting karena masyarakat merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan lingkungan dan wilayah tempat aktivitas pertambangan berlangsung,” kata Mulyono Widiarta.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang terbukti melanggar hukum dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek tata kelola sumber daya alam, penerimaan negara atau daerah sesuai ketentuan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Namun, Mulyono menekankan bahwa setiap laporan masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Pelapor dan Respons Cepat Perlu Diperkuat

Menurut Mulyono, keberadaan kanal pengaduan akan semakin efektif apabila diikuti dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipantau.

Ia juga mendorong agar aspek perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.

“Kanal pengaduan harus diikuti dengan mekanisme respons yang jelas dan cepat. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Aspek perlindungan terhadap pelapor juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, kecepatan respons menjadi penting agar laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi dapat menjadi informasi awal yang membantu proses pemeriksaan di lapangan.

Menjaga Sumber Daya Alam untuk Generasi Mendatang

Yayasan Kiandra Setia Bangsa juga mengajak masyarakat Riau untuk menggunakan kanal pengaduan secara bertanggung jawab. Setiap informasi yang disampaikan diharapkan berdasarkan fakta dan dilengkapi bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

“Kami siap membantu menyosialisasikan kanal pengaduan ini kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat Riau untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat diverifikasi apabila menemukan dugaan pelanggaran pertambangan,” kata Mulyono.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam.

Pengawasan yang dilakukan secara bersama diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Bagi Riau, pengelolaan sumber daya alam bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *