PEKANBARU,(katabangsanews.com)2/6/2026 Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi (Kemenko Kumham Imipas) mulai memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria yang selama bertahun-tahun membelit kawasan konservasi di Indonesia. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah penyelesaian persoalan tata batas, pengakuan hak ulayat masyarakat adat, serta maraknya perambahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Persoalan yang terjadi di TNTN tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran kawasan konservasi, melainkan telah berkembang menjadi konflik sosial, ekonomi, hukum, dan hak asasi manusia yang kompleks. Karena itu, pemerintah dituntut menghadirkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah lama hidup di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut. Dilema Tata Batas dan Hak Ulayat Konflik agraria di berbagai kawasan konservasi umumnya berakar dari penetapan batas wilayah yang dilakukan negara pada masa lalu tanpa melibatkan masyarakat secara optimal. Akibatnya, banyak wilayah adat dan ruang hidup masyarakat lokal masuk ke dalam kawasan hutan konservasi atau taman nasional. Kondisi tersebut memunculkan tumpang tindih penguasaan lahan yang hingga kini masih menjadi sumber sengketa. Di satu sisi negara berkewajiban menjaga kawasan konservasi, namun di sisi lain masyarakat adat dan warga lokal merasa memiliki hak historis atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Ketika hak ulayat belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai, aktivitas masyarakat untuk bertahan hidup sering kali dikategorikan sebagai aktivitas ilegal atau perambahan kawasan. Perambahan Liar dan Ancaman Pelanggaran HAM Di lapangan, persoalan semakin rumit karena bercampurnya berbagai kepentingan. Selain masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan, terdapat pula aktor-aktor ekonomi yang memanfaatkan situasi untuk membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal dalam skala besar. Fenomena ini menyebabkan upaya penegakan hukum sering menghadapi dilema. Tindakan represif terhadap warga berpotensi menimbulkan persoalan HAM, sementara pembiaran terhadap perambahan justru mempercepat kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi konservasi kawasan. Pemerintah dituntut mampu membedakan secara jelas antara masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan karena faktor sejarah dan ekonomi, dengan pihak-pihak yang secara sengaja mengambil keuntungan melalui aktivitas perambahan dan eksploitasi ilegal. Kerusakan TNTN Sudah Mengkhawatirkan Data yang berkembang menunjukkan kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Dari total luas kawasan sekitar 81.793 hektare, sebagian besar telah mengalami perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Bahkan sejumlah laporan menyebutkan lebih dari 58.243 hektare atau sekitar 71,21 persen kawasan TNTN telah berubah fungsi. Sementara data lain menunjukkan angka kerusakan mencapai sekitar 69.000 hektare atau 69,06 persen dari total kawasan. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan TNTN tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah lokal semata, melainkan telah menjadi isu nasional yang membutuhkan langkah luar biasa dari pemerintah. Kemenko Kumham Imipas Dorong Pendekatan Berbasis HAM Merespons kondisi tersebut, Kemenko Kumham Imipas bersama kementerian dan lembaga terkait tengah merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik. Beberapa langkah yang didorong antara lain: Sinkronisasi regulasi konservasi dengan instrumen perlindungan HAM. Penataan dan evaluasi tata batas kawasan melalui pemetaan partisipatif. Pelibatan masyarakat adat dan warga lokal dalam proses penyelesaian konflik. Penguatan skema kemitraan konservasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh ruang legal untuk mengelola kawasan secara terbatas tanpa merusak fungsi utama hutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan konservasi lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat. M. Widiarta: Jangan Samakan Warga dengan Perusak Kawasan Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, M. Widiarta, ST, menilai persoalan Taman Nasional Tesso Nilo telah berlangsung selama puluhan tahun dan bukan lagi menjadi rahasia publik. Menurutnya, konflik yang terjadi tidak bisa dilihat secara hitam-putih dengan menganggap seluruh warga yang tinggal di kawasan sebagai perambah atau perusak hutan. “Persoalan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Banyak masyarakat yang masuk ke kawasan karena kebutuhan hidup, membangun tempat tinggal, kemudian bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kita harus melihat akar persoalannya secara utuh dan tidak serta-merta menghakimi bahwa seluruh warga yang tinggal di sana adalah perambah,” ujar Widiarta dalam keterangannya. Ia mempertanyakan apakah pada masa awal munculnya permukiman di kawasan tersebut telah dilakukan pengawasan, sosialisasi, maupun tindakan pencegahan yang memadai oleh pihak terkait. Namun demikian, Widiarta menegaskan bahwa perlakuan berbeda harus diberikan terhadap pihak-pihak yang secara sengaja merambah kawasan konservasi untuk kepentingan bisnis dan keuntungan ekonomi dalam skala besar. “Berbeda ceritanya jika yang masuk dan merambah kawasan adalah korporasi atau pihak yang memiliki kepentingan bisnis besar. Jika ada perusahaan yang secara sengaja merambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, maka mereka adalah perusak yang sebenarnya dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Dorong Solusi Bersama dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi Widiarta mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pengelola kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, masyarakat adat, masyarakat pendatang, hingga aparat penegak hukum untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Menurutnya, pendekatan dialog, mediasi, dan penyelesaian berbasis keadilan sosial harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama tersebut. Namun terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perambahan kawasan secara sistematis dan terorganisir untuk kepentingan bisnis, ia meminta negara tidak ragu mengambil tindakan tegas. “Kalau ada korporasi yang merambah kawasan konservasi, jangan diberi toleransi. Negara harus hadir, menindak tegas, merampas aset hasil kejahatan lingkungan, dan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Menjadi Cetak Biru Nasional Penyelesaian konflik di Taman Nasional Tesso Nilo dipandang sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk membangun model penyelesaian konflik agraria berbasis keadilan dan HAM. Keberhasilan penyelesaian kasus TNTN nantinya dapat menjadi cetak biru (blueprint) nasional dalam menangani ratusan konflik serupa yang terjadi di berbagai kawasan konservasi di Indonesia. Publik kini menaruh harapan besar agar pemerintah mampu menghadirkan solusi yang adil, melindungi lingkungan hidup, menghormati hak masyarakat, sekaligus menindak tegas para pelaku perusakan kawasan yang selama ini menjadi sumber utama kerusakan hutan konservasi.(red/katabangsanews.com)-wdi Post navigation Kerusakan Mangrove di Riau Kian Mengkhawatirkan, Yayasan Kiandra Setia Bangsa Siap Ambil Bagian dalam Pemulihan Kawasan Pesisir NGGak Sentuh APBD Sama Sekali! RANS Carnival Riau 2026 Siap Guncang Pekanbaru Akhir Pekan Ini, Bertabur Artis dan Kuliner Viral Gratisan.