Sejak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Oleh: Divisi Advokasi dan Edukasi Publik Yayasan Kiandra Setia Bangsa Pendahuluan Yayasan Kiandra Setia Bangsa – Hutan adat merupakan bagian penting dari identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di Indonesia. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menjadi ruang sosial yang menyimpan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Sejak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Namun demikian, implementasi pengakuan hutan adat di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administrasi, regulasi, pemetaan wilayah, maupun koordinasi lintas sektor. Kondisi ini juga dirasakan oleh masyarakat adat di Jorong Gantiang, Kenagarian Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa percepatan legalisasi hutan adat di wilayah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga kawasan tersebut selama berpuluh-puluh tahun. Hutan Adat sebagai Warisan Budaya dan Penyangga Kehidupan Bagi masyarakat adat di Jorong Gantiang, hutan bukan sekadar kawasan vegetasi yang menghasilkan sumber daya alam. Hutan merupakan bagian dari ruang hidup yang memiliki nilai budaya, sosial, ekonomi, dan spiritual. Keberadaan hutan adat menjadi fondasi bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat, mulai dari menjaga sumber mata air, mencegah bencana ekologis, mendukung ketahanan pangan lokal, hingga mempertahankan tradisi adat yang telah diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengakuan terhadap hutan adat tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas wilayah, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat yang telah hidup berdampingan dengan alam secara harmonis. Potret Kawasan Adat yang Perlu Mendapatkan Perhatian Rimbo Larangan Sarosah Gantiang Salah satu kawasan penting yang menjadi perhatian masyarakat adalah Rimbo Larangan Sarosah Gantiang yang berada di sekitar kawasan Air Terjun Sarosah Gantiang. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang sangat vital sebagai daerah tangkapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan di wilayah hulu. Selama bertahun-tahun, masyarakat adat bersama para tokoh adat setempat menjaga kawasan tersebut melalui aturan adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Namun tanpa pengakuan hukum yang memadai, kawasan ini masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi mengancam fungsi ekologisnya di masa mendatang. Kawasan Perbatasan Rao Utara – Mandailing Natal Wilayah adat di Jorong Gantiang juga berada pada kawasan yang memiliki karakteristik khusus karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Posisi geografis tersebut menjadikan proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat memerlukan koordinasi yang lebih intensif antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait. Kepastian batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan. Peran Kelembagaan Adat dalam Menjaga Kelestarian Wilayah Keberhasilan pengelolaan hutan adat tidak dapat dilepaskan dari peran kelembagaan adat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Di Jorong Gantiang dan Kenagarian Rao Utara, para ninik mamak, tokoh adat, dan lembaga adat memiliki kontribusi penting dalam menjaga harmonisasi hubungan antara manusia dan lingkungan. Melalui musyawarah adat, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, serta pengaturan pemanfaatan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, masyarakat mampu menjaga kawasan hutan tetap lestari sekaligus memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang. Keberadaan kelembagaan adat yang kuat merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam mendukung program perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Pemetaan Masalah: Objek Geografis dan Konflik Tapal Batas Secara geo-administratif, wilayah ulayat Jorong Gantiang memiliki dua zonasi krusial yang saat ini status hukum adatnya masih bersifat mengambang (grey area) dalam tata ruang negara: Kawasan Rimbo Larangan (Hutan Lindung Adat) Sarosah GantiangSecara sosiologis, kawasan yang mengitari objek alam Air Terjun (Sarosah) Gantiang ini berfungsi sebagai instrumen mitigasi bencana berbasis kearifan lokal (local wisdom), utamanya sebagai wilayah tangkapan air (catchment area). Dibawah pengawasan Datuak Masri selaku Tokoh Adat Jorong Gantiang, eksistensi Rimbo Larangan ini terus dipertahankan secara swadaya oleh komunitas lokal. Namun, ketiadaan legalitas formal menyebabkan kawasan ini rentan terhadap tumpang tindih fungsi lahan dan klaim perluasan area perkebunan, yang berpotensi mendegradasi fungsi hidrologis hulu sungai. Wilayah Penyangga (Buffer Zone) Perbatasan Rao Utara – Mandailing NatalKompleksitas utama legalisasi hutan adat di Jorong Gantiang terletak pada posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara. Sengketa batas administratif antarprovinsi (inter-provincial border dispute) kerap kali menjadi batu sandungan utama yang memperlambat proses verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu kementerian terkait. Hambatan Struktural dan Upaya Kelembagaan Adat Akselerasi pengembalian hak hutan adat kepada masyarakat di Rao Utara terhambat oleh determinan birokratis yang rigid. Secara legal-formal, pengakuan hutan adat menuntut pemenuhan syarat komprehensif, antara lain legitimasi subjek hukum melalui regulasi daerah (Perda/SK Bupati) serta akurasi pemetaan partisipatif. Dalam konteks kelembagaan, upaya konsolidasi ulayat ini dipimpin langsung oleh Masperi Datuak Rajo Bingkaro selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Languang. Di bawah kepemimpinan beliau, KAN Nagari Languang terus berupaya merajut kembali memori kolektif batas-batas ulayat dan menyelesaikan potensi konflik horizontal lintas jorong, seperti dengan Jorong Simamonen. Kendati demikian, kerja keras ninik mamak di tingkat nagari ini tetap memerlukan komitmen politik (political will) dari pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi yang menjadi payung hukum formal sebelum berkas diajukan ke skema Perhutanan Sosial KLHK. Mengapa Legalisasi Hutan Adat Harus Dipercepat? Memberikan Kepastian Hukum Legalitas hutan adat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah yang telah mereka jaga secara turun-temurun. Menjaga Kelestarian Lingkungan Berbagai studi menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola masyarakat adat umumnya memiliki tingkat kerusakan lingkungan yang lebih rendah karena didasarkan pada prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab antargenerasi. Mengurangi Potensi Konflik Kepastian batas dan status hukum wilayah adat dapat membantu mencegah sengketa pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Mendukung Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Pengakuan hutan adat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan hidup. Melestarikan Kearifan Lokal Legalisasi hutan adat turut memperkuat keberlangsungan sistem nilai dan pengetahuan tradisional yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Perspektif Yayasan Kiandra Setia Bangsa Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa penundaan legalisasi hutan adat di Jorong Gantiang bukan sekadar masalah penundaan sertifikasi administratif, melainkan ancaman nyata bagi eksistensi masyarakat adat dan ketahanan ekologis setempat. Ada tiga urgensi utama mengapa proses ini harus dikawal bersama: Kedaulatan Ruang dan Kepastian Hukum: Tanpa perlindungan hukum legal, perjuangan tokoh adat seperti Datok Masri di tingkat jorong dan Masperi Datuak Rajo Bingkaro di tingkat nagari akan selalu terbentur aturan kehutanan negara yang represif, menjadikan masyarakat rentan terhadap kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya. Preservasi Ekologis Berbasis Komunitas: Data empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola secara langsung oleh komunitas adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan hutan yang diprivatisasi. Kearifan lokal Rimbo Larangan yang dijaga ninik mamak Rao Utara adalah bentuk nature-based solution terbaik yang orisinal. Penyelesaian Sengketa Lintas Batas: Legalisasi hutan adat dapat menjadi instrumen win-win solution untuk meredam konflik agraria di tapal batas Sumatra Barat–Sumatra Utara, dengan menjadikan kesepakatan adat kelembagaan KAN sebagai basis legalitas tata ruang wilayah. Rekomendasi Yayasan Kiandra Setia Bangsa Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup, Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyampaikan beberapa rekomendasi strategis: 1. Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pemerintah daerah diharapkan mempercepat proses identifikasi dan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai dasar hukum dalam pengajuan hutan adat. 2. Penguatan Pemetaan Partisipatif Pemetaan wilayah adat perlu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, akademisi, dan organisasi pendamping guna menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Integrasi dalam Kebijakan Satu Peta Data wilayah adat perlu diintegrasikan ke dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) untuk meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang. 4. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Adat Peningkatan kapasitas lembaga adat penting dilakukan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan tata kelola sumber daya alam modern. 5. Kolaborasi Multipihak Perlindungan hutan adat membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha. Himbauan kepada Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Mari kita dukung penyelesaian berbagai persoalan secara dialogis, mengedepankan musyawarah, serta memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi mendatang. Menjaga hutan adat berarti menjaga sumber air, menjaga keseimbangan alam, menjaga budaya, dan menjaga masa depan bersama. Kesimpulan Legalisasi hutan adat di Jorong Gantiang, Kenagarian Rao Utara, bukan hanya tentang pengakuan atas suatu wilayah, tetapi juga tentang perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Percepatan pengakuan hutan adat merupakan langkah penting untuk memperkuat keadilan sosial, kepastian hukum, serta ketahanan ekologis di wilayah Kabupaten Pasaman dan sekitarnya. Yayasan Kiandra Setia Bangsa berkomitmen untuk terus mendukung edukasi publik, penguatan literasi kebijakan, serta advokasi yang konstruktif demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. Menjaga hutan adat berarti menjaga kehidupan. Menghormati masyarakat adat berarti menghormati akar sejarah bangsa. Melindungi ruang hidup mereka berarti menjaga masa depan Indonesia yang lestari dan berkeadilan. Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Menyoal Legalitas Ruang Hidup:Urgensi Pengakuan Hutan Adat dan Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Indragiri Hilir. Program Perhutanan Sosial di Riau Jangkau 35.815 KK: Momentum Mewujudkan Keadilan Agraria dan Kelestarian Lingkungan Berkelanjutan.