Pola Penyelesaian Konflik: Mengapa mediasi yang melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kerap menemui jalan buntu? Apa solusi konkret agar korporasi tidak lagi mengabaikan panggilan dialog? PEKANBARU — Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau bersama masyarakat adat Bonai menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (17/6/2026). Massa menuntut PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh aktivitas operasional dan angkat kaki dari wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat warisan leluhur mereka. Aksi yang melibatkan warga dari Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting, dan Desa Tingkok ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan atas hilangnya hak kelola wilayah adat, dugaan kriminalisasi tokoh lokal, serta kegagalan berbagai upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya. Salah seorang tokoh masyarakat adat, Datuk Majopati, mengatakan masyarakat adat Bonai merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto, baik pada Pemilu 2019 maupun 2024. “Saya sendiri pada 2019 berada di garda terdepan mendukung dan membela Pak Prabowo Subianto di Riau,” kata Datuk Majopati saat menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi. Menurut dia, perjuangan politik yang dilakukannya selama ini didasari oleh keyakinan dan loyalitas terhadap sosok Prabowo. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat adat Bonai. Datuk Majopati meminta Presiden Prabowo turun tangan atau menugaskan pihak yang dipercaya untuk meninjau dan menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah tersebut. Ia menilai masyarakat adat Bonai membutuhkan perlindungan negara atas hak-hak yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat. Menanggapi eskalasi konflik agraria ini, Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang perlunya perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Berikut adalah opini dan catatan kritis yang disampaikan oleh Mulyono Widiarta,ST selaku perwakilan dari Yayasan Kiandra Setia Bangsa untuk dijadikan bahan perenungan dan diskusi publik Opini Mulyono Widiarta (Yayasan Kiandra Setia Bangsa): “Konflik yang terjadi di Rokan Hulu bukan sekadar masalah sengketa batas tanah atau urusan bisnis semata. Ini adalah persoalan martabat, ruang hidup, dan masa depan identitas kebudayaan masyarakat adat kita. Ketika tanah ulayat yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat beralih fungsi tanpa konsensus yang adil, maka keseimbangan sosial dan ekologis di daerah tersebut dipastikan runtuh. Kami di Yayasan Kiandra Setia Bangsa melihat adanya pemaksaan kehendak secara struktural berlindung di balik regulasi. Mengabaikan hak adat demi dalih operasional korporasi hanya akan memperpanjang lingkaran setan konflik agraria di Riau. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak manajemen perusahaan harus duduk bersama secara terhormat, bukan justru mengabaikan dialog atau melakukan intimidasi terhadap tokoh-tokoh adat. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat, bukan menjadi tameng bagi kepentingan kapitalistik yang merugikan rakyat kecil.” Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengajak seluruh lapisan Masyarakat baik akademisi, mahasiswa, tokoh pemuda, maupun warga umum untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan diskusi kelompok, ruang literasi, maupun obrolan kritis di komunitas masing-masing. 3 Akar Masalah Utama Untuk memperdalam pemahaman masyarakat dalam diskusi, Yayasan Kiandra Setia Bangsa memetakan tiga dimensi utama yang membuat konflik ini begitu pelik: Benturan Regulasi (Dualisme Hukum)Perusahaan beroperasi di atas lahan perkebunan kelapa sawit yang bersumber dari aset sitaan Satgas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025. Di sisi lain, masyarakat adat memegang hak ulayat yang dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Benturan antara hukum positif negara dan hukum adat inilah yang kerap dimanfaatkan untuk menyingkirkan masyarakat lokal. Asimetri Kekuasaan dalam Dialog Upaya mediasi selalu menemui jalan buntu karena adanya ketimpangan posisi tawar. Pihak manajemen tingkat atas PT Agrinas Palma Nusantara kerap absen dalam pemanggilan resmi dan hanya mengutus staf biasa tanpa kewenangan mengambil keputusan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi adat seperti LAMR. Pecah Belah Komunitas (Devide et Impera Modern) Terdapat indikasi kuat adanya upaya adu domba antarkelompok masyarakat adat (misalnya memicu gesekan horizontal antara masyarakat Melayu Rantau Kasai dengan Luhak Tambusai). Strategi ini sengaja digunakan untuk memecah solidaritas warga agar perlawanan terhadap korporasi melemah. Poin-Poin Penting untuk Didiskusikan bersama yang di gagas oleh Ketua yayasan KIandra setia bangsa adalah Aspek Hukum & Keadilan: Bagaimana menyelaraskan status hukum tanah sitaan negara (mandat Perpres) dengan hak melekat tanah ulayat adat yang sudah ada jauh sebelum korporasi berdiri? Dampak Sosial & Budaya: Apa konsekuensi jangka panjang bagi generasi muda Melayu Riau dan suku Bonai jika wilayah kelola adat dan hutan mereka terus berkurang? Pola Penyelesaian Konflik: Mengapa mediasi yang melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kerap menemui jalan buntu? Apa solusi konkret agar korporasi tidak lagi mengabaikan panggilan dialog? Solidaritas Kemanusiaan: Langkah nyata apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat sipil untuk mendukung perjuangan hak-hak masyarakat adat secara damai dan konstitusional? Mari kita kawal bersama isu ini agar keadilan sosial bukan sekadar coretan di atas kertas, melainkan kenyataan yang hidup di tengah-tengah masyarakat adat kita. Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Anatomi Sengkarut Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan di Kabupaten Bintan: Analisis Akar Masalah, Implikasi Sosio-Yuridis, dan Resolusi Solutif Kontemporer.