Gambar : Penyerahan SK Menhut (Raja Juli Antoni Penetapan Hutan Adat Seluas 1.175 Ha kepada Masyarakat Hum Adat di kawasan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Bogor

HUKUM – LINGKUNGAN

BOGOR, (solidaritasmedia.com) 6/6/2026– Langkah nyata dalam memulihkan hak-hak masyarakat adat atas ruang kelola tradisinya kembali ditunjukkan oleh pemerintah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat hukum adat. Penyerahan sertifikasi hak komunal ini menjadi tonggak sejarah penting untuk memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat yang telah berakar selama puluhan tahun.

Prosesi penyerahan SK bersejarah ini berlangsung khidmat di kawasan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (6/6/2026). Melalui legalitas hukum yang kuat, sebanyak 4.938 kepala keluarga dari berbagai daerah kini mengantongi kepastian hukum atas wilayah adat kelola mereka.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam sambutannya di hadapan para tokoh adat yang hadir.

Mengurai Benang Kusut Perbedaan Pandangan

Raja Antoni memaparkan bahwa selama ini benturan di kawasan hutan kerap dipicu oleh perbedaan pandangan mendasar antara pemerintah dan masyarakat lokal. Ket ketidakselarasan tersebut mencakup cara mendefinisikan hak, teknis pengelolaan kawasan, hingga pola penegakan hukum di lapangan.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk mengatasi persoalan menahun tersebut, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan inklusif. Pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya guna menyelaraskan regulasi formal negara dengan kearifan lokal yang terbukti ampuh menjaga ekosistem hutan secara turun-temurun. Menurut Menhut, komunikasi dan kesepakatan yang baik jauh lebih utama dibanding sekadar urusan legal-formal di atas kertas.

Target Ambisius Akselerasi Hutan Adat

Di bawah kepemimpinannya, Raja Antoni menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat penetapan wilayah adat. Jika sebelumnya target pemetaan berada di angka 1,4 juta hektare, kajian terbaru Kementerian Kehutanan menunjukkan proyeksi yang jauh lebih besar.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih, makanya kita menggunakan bahasa ‘lebih kurang’ karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta,” tegas Raja Antoni optimistis.

Rincian Sebaran Wilayah Penerima SK Hutan Adat

Penetapan SK Hutan Adat seluas 1.175 hektare kali ini mendistribusikan hak kelola kepada puluhan komunitas adat yang tersebar di tiga provinsi strategis, meliputi:

1. Provinsi Bengkulu (Kabupaten Lebong)

  • Rejang Marga Suku IX
  • Rejang Kutai Kota Baru Santan
  • Rejang Kutai Pelabai
  • Rejang Kutai Talang Donok
  • Rejang Kutai Talang Donok 1
  • Rejang Kutai Tabeak Blau

2. Provinsi Bali (Kabupaten Buleleng)

  • Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Adat Cempaga
  • MHA Desa Adat Tigawasa

3. Provinsi Jambi (Kabupaten Sarolangun)

  • MHA Marga Sungai Pinang
  • MHA Marga Batang Asai

“Meninggalkan Mata Air, Bukan Air Mata”

Rasa haru dan optimisme mendalam dirasakan langsung oleh perwakilan masyarakat adat yang hadir. Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai, Muhammad Safar, asal Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengungkapkan rasa syukur yang luar biasa setelah perjuangan panjang mereka selama lebih dari satu dekade akhirnya diakui oleh negara.

“Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari Bapak Menteri, syukur alhamdulillah. Kami sudah 12 tahun bertahan menjaga hutan itu, sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah, selama hayat masih dikandung badan, kami tetap bertahan, kami semangat,” ujar Safar dengan penuh emosional.

Bagi Safar dan komunitasnya, hutan bukan sekadar deretan pohon, melainkan fondasi kehidupan dan peradaban yang harus diwariskan dalam kondisi lestari kepada generasi masa depan.

“Hutan lestari itu tempat kami berlindung. Air yang bening itu tempat kami minum, tempat kami mandi. Kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tutur Safar menutup kalimatnya dengan menyentuh.

Dengan terbitnya SK ini, ribuan keluarga masyarakat adat kini dapat mengelola tanah leluhur mereka dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi, sekaligus memikul tanggung jawab besar menjaga kelestarian paru-paru hijau Indonesia. (Red/solidaritasmedia.com)-Wdi

Artikel ini juga sudah terbit di www.solidaritasmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *