Oleh: Mulyono Widiarta, S.T. (Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa)Diunggah pada: Juni 2026 Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah benteng pertahanan terakhir kelestarian alam Indonesia. Selama berabad-abad, mereka membuktikan diri sebagai penjaga terbaik hutan (the best forest guardian). Di tengah ancaman krisis iklim global, memberikan kedaulatan penuh kepada masyarakat adat atas ruang hidupnya bukan lagi sekadar urusan pemenuhan hak asasi, melainkan strategi mutlak untuk menyelamatkan masa depan planet bumi. Kami di Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang optimis target ambisius Kementerian Kehutanan untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029. Namun, sebuah pertanyaan besar membayangi kita semua: Bagaimana kita memastikan bahwa pemberian Surat Keputusan (SK) legalitas ini diikuti dengan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan di tingkat tapak? Tantangan Regulasi: Memangkas Birokrasi di Tingkat Daerah Langkah nyata Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Percepatan Perizinan Hutan Adat patut kita apresiasi bersama. Kehadiran Satgas ini menjadi jawaban atas lambatnya proses birokrasi akibat tumpang tidur lahan dan tarik-ulur kepentingan lokal. Meski demikian, tantangan terbesar pengakuan hutan adat masih tertahan di pintu gerbang daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2020, syarat mutlak pengakuan Hutan Adat mengharuskan adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pengakuan subjek MHA. Faktanya, penyusunan Perda di tingkat Kabupaten/Kota seringkali memakan waktu bertahun-tahun dan biaya birokrasi yang tidak sedikit. Saya bersama tim di Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih progresif. Jika wilayah adat berada di Areal Penggunaan Lain (APL), pemanfaatan instrumen Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota harus dioptimalkan sebagai jalur cepat (fast-track) demi memangkas rantai birokrasi, asalkan kejelasan objek (peta wilayah) dan dokumen profil komunitas telah tervalidasi dengan baik oleh tim teknis. Menghidupkan “Kertas Legalitas” Lewat Dana TERRA-CF Seringkali, setelah SK Hutan Adat diterbitkan, komunitas lokal ditinggalkan tanpa kapasitas untuk mengelolanya. Hutan adat tidak boleh hanya menjadi “kertas legalitas” di atas meja birokrat. Di sinilah pentingnya intervensi pendanaan berkelanjutan. Kehadiran proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi angin segar yang nyata. Dengan realisasi penyaluran dana hibah publik dan global sebesar Rp14,8 Miliar, program ini berhasil menyentuh 107 Masyarakat Hukum Adat di 15 Provinsi, mencakup areal seluas 187.278 hektare. Peta sebaran TERRA-CF menunjukkan keberhasilan nyata di lapangan: Di Sumatra (Riau, Jambi, Bengkulu): Dana ini berhasil membangun rumah persemaian bibit pohon lokal seperti pohon Kulim di Hutan Adat Imbo Putui dan Ghimbo Pomuan (Kampar), serta menghidupkan ekonomi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Di Kalimantan & Jawa (Kalteng, Banten): Mendorong masyarakat adat Kasepuhan Lebak menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Di Bali & Nusa Tenggara: Mengintegrasikan konservasi hutan dengan industri ekowisata berbasis adat di Buleleng. Model pendanaan seperti ini membuktikan bahwa perlindungan hutan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan perut (ekonomi) masyarakat setempat. Rekomendasi Strategis Yayasan Kiandra Setia Bangsa Menuju tahun 2029, Yayasan Kiandra Setia Bangsa memberikan tiga rekomendasi strategis bagi penguatan masyarakat adat: Sinergi Multipihak (Pentahelix): Pendampingan MHA tidak bisa bertumpu pada Kementerian Kehutanan saja. Perlu keterlibatan aktif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai Lembaga Perantara (Lemtara), akademisi, dan sektor swasta untuk membuka akses pasar bagi produk lokal masyarakat adat. Adopsi Teknologi Pemetaan Partisipatif: Mempercepat verifikasi objek hutan adat melalui pelatihan pemetaan berbasis digital/GIS bagi generasi muda adat (local champions). Skema Carbon Offset Berbasis Komunitas: Mendorong MHA pemegang SK untuk masuk ke dalam pasar karbon atau program “Pohon Asuh” agar perlindungan pohon yang mereka lakukan mendapatkan insentif finansial langsung secara adil. Kesimpulan Mengakui hutan adat berarti merawat akar kebudayaan Nusantara. Target 1,4 juta hektare bukan sekadar angka statistik, melainkan utang sejarah bangsa yang harus segera kita lunasi bersama. Yayasan Kiandra Setia Bangsa berkomitmen penuh untuk terus berdiri bersama masyarakat hukum adat, mengawal kebijakan pemerintah, dan memastikan setiap jengkal tanah ulayat menjadi sumber kesejahteraan yang lestari bagi generasi hari ini dan masa depan. “Yayasan Kiandra Setia Bangsa membuka ruang kolaborasi bagi seluruh pihak yang peduli pada isu kelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat adat. Hubungi kami melalui kanal resmi yayasan untuk informasi kemitraan dan program advokasi bersama.” Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Jejak Peradaban Kerajaan Rokan IV Koto: Warisan Adat, Islam, dan Identitas Melayu di Rokan Hulu. Raih Pendanaan Rp14,8 Miliar: Bagaimana Program TERRA-CF Mengubah Hutan Adat Kampar Menjadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan Tanpa Deforestasi?