Di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, proses legalisasi hutan adat menunjukkan dinamika yang berbeda. Di satu sisi terdapat wilayah yang masih menghadapi hambatan regulasi dan pengakuan kelembagaan adat, sementara di sisi lain mulai muncul kemajuan melalui pembentukan regulasi daerah yang memberikan landasan hukum bagi pengakuan masyarakat hukum adat. Oleh: Divisi Kajian Kebijakan Publik dan Edukasi Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa Pendahuluan Yayasan Kiandra Setia Bangsa- Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola kehutanan nasional karena membuka ruang bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan yang lebih adil terhadap wilayah kelola tradisional mereka. Namun demikian, lebih dari satu dekade setelah putusan tersebut diterbitkan, implementasi pengakuan hutan adat di berbagai daerah masih menghadapi berbagai tantangan administratif, regulatif, sosial, maupun politik. Di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, proses legalisasi hutan adat menunjukkan dinamika yang berbeda. Di satu sisi terdapat wilayah yang masih menghadapi hambatan regulasi dan pengakuan kelembagaan adat, sementara di sisi lain mulai muncul kemajuan melalui pembentukan regulasi daerah yang memberikan landasan hukum bagi pengakuan masyarakat hukum adat. Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa persoalan ini bukan semata-mata isu administrasi pemerintahan, melainkan berkaitan erat dengan keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian budaya, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia. Indragiri Hulu: Tantangan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu merupakan salah satu wilayah yang memiliki komunitas masyarakat adat dengan sejarah panjang dan hubungan yang kuat terhadap kawasan hutan. Salah satu komunitas adat yang paling dikenal adalah Suku Talang Mamak yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Rakit Kulim, Batang Cenaku, Seberida, dan Kelayang. Bagi masyarakat Talang Mamak, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai budaya, sejarah, sosial, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan hutan adat menjadi bagian penting dari identitas kolektif masyarakat sekaligus penyangga keberlanjutan lingkungan. Namun hingga saat ini, sejumlah wilayah adat yang secara historis dikelola oleh masyarakat masih menghadapi ketidakpastian status hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap berbagai bentuk perubahan tata guna lahan yang dapat memengaruhi keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah belum optimalnya instrumen hukum daerah yang secara formal mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Padahal, pengakuan tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses penetapan hutan adat secara nasional. Tanpa adanya kepastian hukum mengenai status masyarakat adat dan wilayah adatnya, proses pengusulan hutan adat cenderung berjalan lebih lambat dan menghadapi berbagai kendala administratif. Kuantan Singingi: Momentum Baru Pasca Pengesahan Peraturan Daerah Berbeda dengan Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan perkembangan yang cukup positif melalui pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada tahun 2026. Kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus membuka jalan bagi percepatan pengakuan wilayah adat dan hutan adat di daerah tersebut. Salah satu capaian yang patut diapresiasi adalah pengakuan terhadap Hutan Adat Imbo Laghangan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan kemajuan nyata dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Meskipun demikian, tantangan implementasi masih cukup besar. Banyak wilayah adat di berbagai kenegerian dan persukuan yang masih memerlukan proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, serta penyesuaian terhadap kebijakan tata ruang dan kawasan hutan yang berlaku. Selain itu, sejumlah wilayah adat juga berada dalam kawasan yang memiliki fungsi konservasi atau perlindungan sehingga diperlukan pendekatan yang lebih kolaboratif dan partisipatif agar tujuan konservasi dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Hambatan Umum dalam Pengakuan Hutan Adat Berdasarkan berbagai kajian dan pengalaman lapangan, terdapat beberapa faktor yang sering memengaruhi lambatnya proses legalisasi hutan adat di berbagai daerah. 1. Keterbatasan Regulasi Daerah Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan dasar hukum yang jelas di tingkat daerah. Ketiadaan atau lambatnya penyusunan regulasi sering menjadi hambatan awal dalam proses pengakuan hutan adat. 2. Kompleksitas Tata Kelola Kawasan Hutan Banyak wilayah adat berada dalam kawasan yang telah memiliki fungsi tertentu berdasarkan kebijakan kehutanan maupun tata ruang. Kondisi ini memerlukan koordinasi lintas sektor yang tidak sederhana. 3. Keterbatasan Data dan Pemetaan Proses pengakuan wilayah adat membutuhkan data spasial yang akurat serta dokumentasi sejarah yang memadai. Tidak semua komunitas adat memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya teknis tersebut. 4. Kapasitas Kelembagaan Baik pemerintah daerah maupun komunitas adat sering menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan teknis dalam proses identifikasi, verifikasi, dan legalisasi wilayah adat. 5. Potensi Konflik Tenurial Tumpang tindih antara wilayah adat, kawasan hutan, perizinan usaha, dan kepentingan pembangunan sering memunculkan konflik yang membutuhkan penyelesaian secara dialogis dan berbasis bukti. Mengapa Pengakuan Hutan Adat Penting? Pengakuan hutan adat memiliki manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar kepastian hukum atas suatu wilayah. Pertama, pengakuan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga kawasan hutan selama beberapa generasi. Kedua, berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi penting dalam menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem. Ketiga, legalisasi hutan adat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi konflik agraria dan memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Keempat, penguatan hak masyarakat adat juga berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam aspek lingkungan hidup, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan sosial. Rekomendasi Yayasan Kiandra Setia Bangsa Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup, Yayasan Kiandra Setia Bangsa menyampaikan beberapa rekomendasi strategis: 1. Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pemerintah daerah perlu mempercepat penyusunan regulasi dan instrumen hukum yang memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. 2. Penguatan Pemetaan Partisipatif Pemetaan wilayah adat berbasis partisipasi masyarakat perlu diperkuat dengan dukungan teknologi spasial, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. 3. Pengembangan Forum Resolusi Konflik Diperlukan forum multipihak yang mampu memfasilitasi penyelesaian konflik tenurial secara transparan, adil, dan berkelanjutan. 4. Penguatan Kemitraan Konservasi Pengelolaan kawasan konservasi perlu mengakomodasi peran masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan. 5. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan kapasitas masyarakat adat dalam bidang hukum, administrasi, dokumentasi sejarah, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan perlu terus didorong. Kesimpulan Pengakuan hutan adat di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Pengalaman kedua daerah tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengakuan hutan adat membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan. Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengajak pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Menjaga hutan adat bukan hanya menjaga sumber daya alam. Menjaga hutan adat berarti menjaga identitas budaya, menjaga keseimbangan lingkungan, menjaga hak-hak masyarakat lokal, dan menjaga masa depan generasi bangsa. “Ketika masyarakat adat memperoleh pengakuan yang adil, lingkungan hidup mendapatkan penjaga terbaiknya. Ketika hutan adat terlindungi, masa depan bangsa ikut terjaga.” Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Dekonstruksi Konflik Tenurial: Menakar Hambatan Yuridis dan Batasan Struktural dalam Pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Pelalawan. Menyoal Legalitas Hutan Adat: Potret Lambatnya Pengakuan Hak Ulayat di Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.