Oleh: Divisi Kajian Hukum Agraria dan Tata Ruang, Yayasan Kiandra Setia Bangsa Abstrak Kabupaten Bintan saat ini menghadapi eskalasi konflik agraria berupa sengkarut tumpang tindih kepemilikan lahan yang masif. Kompleksitas ini dipicu oleh irisan kepentingan antara klaim Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang menelantarkan lahannya, tumpang tindih kawasan hutan, serta legalitas tandingan berupa Alasan Hak (SKT/Sporadik) di tingkat tapak. Artikel opini ini mengidentifikasi dan membedah akar permasalahan agraria di Bintan melalui pendekatan yuridis-sosiologis. Lebih jauh, kajian ini mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa pemukiman dalam kawasan hutan melalui skema Penataan Kawasan Hutan untuk Pengukuhan Kawasan Hutan, serta membedah kekuatan pembuktian dokumen pertanahan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Yayasan Kiandra Setia Bangsa menawarkan resolusi taktis melalui percepatan kebijakan Satu Peta (One Map Policy), deklarasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penguatan kepastian tenurial demi menjamin keadilan ruang bagi masyarakat lokal. Pendahuluan: Paradoks Ruang di Wilayah Strategis Nasional Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan wilayah dengan nilai ekonomi ruang yang sangat tinggi. Berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Free Trade Zone (FTZ), serta pusat pariwisata internasional (Lagoi), Bintan menjadi magnet bagi investasi skala global. Namun, lonjakan nilai ekonomi tanah (land rent) ini tidak dibarengi dengan penataan administrasi pertanahan yang tertib. Yayasan Kiandra Setia Bangsa melihat bahwa Kabupaten Bintan kini berada dalam situasi kedaruratan agraria. Tumpang tindih klaim kepemilikan lahan tidak hanya menghambat iklim investasi, tetapi juga memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat, nelayan, dan petani lokal yang telah menggarap lahan secara turun-temurun. Wilayah Cakupan Lokus Konflik Agraria Sengkarut pertanahan di Bintan tidak merata, melainkan terkonsentrasi pada beberapa kecamatan penyangga industri dan pariwisata: Kecamatan Gunung Kijang (Khususnya Galang Batang & Toapaya): Konflik dominan antara masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan klaim konsesi korporasi (HGU/HGB). Kecamatan Teluk Sebong & Bintan Utara: Persinggungan antara lahan pemukiman warga dengan kawasan hutan lindung dan area Hak Pengelolaan (HPL) badan otoritas pariwisata. Kecamatan Bintan Timur (Wacopek & Sei Lekop): Tumpang tindih lahan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan klaim penguasaan fisik oleh kelompok tani lokal. I. Analisis Inti Permasalahan (Akar Sengkarut) Yayasan Kiandra Setia Bangsa memetakan tiga akar masalah utama yang menyebabkan amburadulnya tata kelola pertanahan di Bintan: [Pluralisme Administrasi] + [HGU Terlantar] + [Dualisme Tata Ruang] ➔ TUMPANG TINDIH LAHAN 1. Pluralisme Administrasi dan Legalitas Tandingan (Dualisme Dokumen) Terjadi disharmoni antara penerbitan dokumen tanah di tingkat desa/kecamatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Desa atau Camat di masa lalu secara masif menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT), SKT, atau Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Di sisi lain, BPN menerbitkan sertifikat formal (SHM/HGU/HGB) di atas koordinat yang sama tanpa verifikasi lapangan secara ketat. Akibatnya, satu hamparan tanah dapat memiliki lebih dari dua dokumen legalitas yang sah secara hukum administrasi yang berbeda. 2. Maraknya HGU/HGB Telantar dan Praktik Mafiotik Pertanahan Banyak korporasi swasta memegang konsesi HGU atau HGB skala raksasa sejak era 1990-an namun menelantarkan lahannya (idle land) tanpa ada aktivitas produksi. Lahan kosong tak bertuan ini kemudian dikuasai secara fisik dan digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun untuk sektor pertanian. Ketika nilai tanah melonjak karena proyek strategis baru, korporasi kembali mengklaim lahan tersebut menggunakan sertifikat lama mereka, yang seringkali dibarengi dengan praktik manipulasi data warkah tanah oleh jaringan mafia tanah. II. Skema Penyelesaian Pemukiman dalam Kawasan Hutan Banyak wilayah pemukiman padat dan fasilitas umum di Kabupaten Bintan (seperti di Bintan Utara dan Teluk Sebong) secara administratif terjebak di dalam batas indikatif Kawasan Hutan Negara. Untuk memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat, penyelesaian sengketa tata ruang ini wajib mengadopsi mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan melalui Skema Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan. Catatan Teknis: Skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 secara regulasi hanya dikhususkan untuk menata wilayah hutan negara di Pulau Jawa (eks-Perhutani). Untuk wilayah luar Pulau Jawa seperti Sumatera dan Kepulauan Riau, pelepasan pemukiman warga menggunakan skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPKH/TPA). [Invetarisasi & Verifikasi Tim Terpadu] ➔ [Pelepasan Kawasan Hutan (SK Menteri LHK)] ➔ [Tata Batas & CPCL] ➔ [Sertifikasi SHM (ATR/BPN)] Inventarisasi dan Verifikasi (Inver): Tim Terpadu (diisi oleh perwakilan KLHK, Pemerintah Daerah, dan akademisi) melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kriterianya adalah pemukiman warga, fasilitas sosial, atau lahan garapan yang telah dikuasai secara fisik sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut. Perubahan Batas dan Pelepasan: Output dari Tim Terpadu menjadi dasar bagi Menteri LHK untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan. Kawasan tersebut secara hukum statusnya berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Pendataan CPCL: Pemerintah Daerah menetapkan daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) untuk mengunci data subjek hukum agar tidak disusupi spekulan tanah. Redistribusi Sertifikat: Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran kadastral dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). III. Analisis Yurisprudensi: Kekuatan Hukum Pembuktian SKT vs SHM Saat konflik agraria di Bintan masuk ke ranah litigasi (pengadilan), benturan antara dokumen bawah tangan/desa (SKT/Sporadik) dan sertifikat formal BPN (SHM) menjadi perdebatan hukum yang fundamental. Berdasarkan doktrin hukum agrarian dan sosiologi hukum, Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah Negatif Bertendensi Positif (Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997). Artinya, sertifikat adalah alat bukti hak yang kuat, namun tidak bersifat mutlak (prima facie evidence, bukan absolute evidence). Analisis yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI memetakan konvergensi hukum sebagai berikut: Kedudukan SKT sebagai Alat Bukti Sah (Asas Itikad Baik): Merujuk pada Yurisprudensi Tetap MA melalui Putusan No. 2595/Pdt/2018, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKT/Sporadik) adalah bukti dasar (alas hak) yang sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian. SKT dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna jika penerbitannya didasarkan pada fakta penguasaan fisik tanah secara nyata, terus menerus, dan dilakukan dengan itikad baik (tegenbewijs). Kemenangan SKT Atas SHM (Asas Penguasaan Fisik): Dalam berbagai putusan, salah satunya Putusan MA No. 1606 K/Pdt/2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa SHM dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika terbukti proses penerbitannya cacat hukum administrasi (misalnya tanpa warkah yang benar atau berdiri di atas koordinat tanah orang lain yang sudah dikuasai secara fisik terlebih dahulu melalui SKT sah). Tesis Hukum Hakim Agung: Sertifikat yang terbit tanpa penguasaan fisik secara nyata oleh pemegang haknya (jurisditio) kalah kuat dengan pihak yang memegang dokumen alas hak (SKT) yang secara riil mengusahakan, menanam, dan mendiami tanah tersebut selama puluhan tahun tanpa ada sanggahan (die ruda penguasaan). Kepemilikan formal (kertas) harus tunduk pada kepemilikan materiil (fisik di lapangan). IV. Saran Masukan dan Solusi Konkret Menghadapi kebuntuan sosiologis-yuridis ini, Yayasan Kiandra Setia Bangsa merekomendasikan tiga langkah solutif yang wajib diambil oleh pemangku kebijakan: Penerapan Digitalisasi Kadastral Berbasis One Map Policy: BPN dan Pemkab Bintan wajib melakukan peta pendaftaran komprehensif, mengunggah seluruh berkas SKT desa ke dalam basis data spasial digital guna memitigasi terbitnya sertifikat ganda di masa depan. Pemberdayaan Skema PPKH/TPA Berskala Masif: Mendesak Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan untuk proaktif membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah guna memfasilitasi pendataan pemukiman warga di dalam kawasan hutan pesisir agar segera diputihkan status hukumnya menjadi APL melalui SK Menteri LHK. Optimalisasi Pengadilan Landreform/Satgas Mafia Tanah: Memaksimalkan Desk Khusus Mafia Tanah untuk melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum yang menerbitkan SHM di atas tanah-tanah garapan aktif masyarakat lokal secara sepihak (land grabbing). Kesimpulan Sengkarut pertanahan di Kabupaten Bintan bukan sekadar masalah administrasi teknis, melainkan masalah keadilan sosiologis yang mengakar. Yayasan Kiandra Setia Bangsa menegaskan bahwa hukum pertanahan harus berpihak pada asas kemanfaatan riil dan fungsi sosial tanah, bukan sekadar kepemilikan kertas di atas meja yang menelantarkan bumi Nusantara. Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikKontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Sengkarut Ekologi Lahan Eks-Tambang Bauksit Wacopek: Analisis Manfaat Sosiologis, Degradasi Lingkungan, dan Model Pemulihan Berbasis Komunitas Sengketa Agraria Rokan Hulu Mengoyak Keadilan dan Ancaman Eksistensial Masyarakat Adat Melayu-Bonai.