Seremoni di Depan Kamera, Konflik Agraria Masih Membara di Lapangan HUKUM – LINGKUNGAN ADAT PEKANBARU, (katabangsanews.com)-7/6/2026 Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat seluas 1.175 hektare yang melindungi ruang hidup 4.938 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi. Penyerahan SK yang berlangsung di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak 6/6/2026, ini dibarengi dengan peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029. Melalui peta jalan tersebut, Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan status wilayah adat seluas 1,4 juta hektare guna memutus mata rantai konflik tenurial yang berkepanjangan antara negara dan masyarakat lokal. Langkah seremonial ini mendapat apresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi segelintir komunitas yang telah berjuang bertahun-tahun. Namun, bagi jutaan masyarakat adat lainnya di seantero nusantara, perayaan tersebut justru memicu kepedihan mendalam dan mempertegas ironi ketimpangan agraria yang belum terselesaikan. Kontra Narasi: Ironi Angka dan Jutaan Hektare Wilayah Adat yang Terabaikan Dibalik publikasi masif komitmen pemerintah, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang masif. Penyerahan SK seluas seribu hektare lebih ini hanyalah setetes air di gurun pasir jika dibandingkan dengan luas wilayah adat yang masih terkatung-katung tanpa legalitas formal. Ketimpangan Target Realisasi: Hingga pertengahan 2026, total hutan adat yang diakui secara nasional baru mencapai ±368.877 hektare. Jumlah ini sangat jauh dari total potensi peta wilayah adat di Indonesia yang dicatat oleh organisasi sipil yang mencapai belasan juta hektare. Tembok Regulasi Daerah: Proses pengakuan hutan adat di Indonesia mewajibkan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Kepala Daerah terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Birokrasi yang berbelit dan mahalnya biaya politik untuk menerbitkan Perda ini menjadi penghambat utama bagi ratusan komunitas lokal. Ancaman Perizinan Korporasi: Selama proses administrasi pemerintah berjalan lambat, wilayah-wilayah adat yang belum mengantongi SK terus terancam oleh ekspansi izin konsesi perkebunan sawit, pertambangan, dan proyek strategis nasional. Bara Konflik yang Terabaikan: Potret Kelam di Riau dan Sumatera Barat Ketimpangan pengakuan ini terasa sangat nyata di dua provinsi yang menjadi episentrum konflik agraria berbasis tanah ulayat, yakni Riau dan Sumatera Barat. Di kedua wilayah ini, benturan antara hukum negara (dalam bentuk HGU dan izin konsesi) dan hukum adat terus memakan korban. Sengkarut Lahan dan HGU di Provinsi Riau: Riau secara konsisten menempati urutan atas dalam laporan tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait konflik perkebunan. Berdasarkan temuan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, wilayah seperti Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu dipenuhi tumpang tindih kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sawit korporasi. Lahan-lahan ulayat adat dicaplok karena lemahnya perlindungan administrasi negara, memicu kriminalisasi petani lokal, serta rusaknya keseimbangan ekonomi lingkungan. Friksi Sistemik Tanah Ulayat di Sumatera Barat: Di Sumatra Barat, konflik agraria mewakili friksi mendalam antara norma kultural (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah) dengan legalitas hukum formal nasional. Kasus menahun seperti sengketa di Nagari Kapa (Pasaman Barat) atau ketegangan masyarakat Nagari Aia Gadang dengan PT Anam Koto membuktikan bagaimana pelepasan tanah ulayat kerap mengabaikan partisipasi riil masyarakat (Free, Prior, and Informed Consent). Ketidakjelasan status tanah ulayat versus klaim korporasi memicu blokade jalan, demonstrasi berkelanjutan, hingga gesekan horizontal yang menggerus stabilitas sosial ekonomi. Memicu Kecemburuan Sosial dan Diskriminasi Geografis Kebijakan penyerahan SK yang dilakukan secara parsial dan bertahap ini memicu risiko baru, yakni kecemburuan sosial antarwilayah. Diskriminasi geografis dan administratif ini melukai rasa keadilan masyarakat adat yang telah menjaga hutan mereka selama puluhan tahun secara turun-temurun. Ketidakpastian Hukum Puluhan Tahun: Banyak komunitas adat, terutama di wilayah pedalaman Sumatra, Kalimantan dan Papua, telah berjuang puluhan tahun namun dokumennya mandek di meja birokrasi. Rasa Ketidakadilan Antardaerah: Ketika masyarakat adat di suatu provinsi dengan mudah mendapatkan SK karena faktor kelancaran birokrasi lokal, daerah lain yang menghadapi benturan dengan kepentingan korporasi besar merasa ditinggalkan oleh negara. Potensi Konflik Horizontal: Ketimpangan pengakuan ini rentan memicu konflik horizontal antar-komunitas atau ketegangan baru antara masyarakat lokal dengan aparat kehutanan di wilayah yang belum diakui, karena mereka dianggap merambah hutan negara secara ilegal. Rekomendasi Kebijakan: Saatnya Mengesahkan RUU Masyarakat Adat Seremoni penyerahan SK tidak boleh sekadar menjadi komoditas politik atau pencapaian kosmetik di atas kertas. Untuk menghentikan siklus konflik agraria struktural secara menyeluruh, pemerintah dan parlemen harus mengambil langkah radikal dan sistemik: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat: Ini adalah kunci utama. Selama ini, pengakuan MHA harus melalui skema Perda yang mahal dan politis. Undang-Undang Masyarakat Adat akan memotong rantai birokrasi tersebut dengan menyediakan payung hukum nasional yang menyatukan regulasi sektoral (UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Agraria) secara seimbang. Integrasi Database Tanah Ulayat Terbuka: Pemerintah harus membangun database spasial yang transparan dengan mengintegrasikan peta partisipatif masyarakat adat ke dalam program One Map Policy. Hal ini penting agar tidak ada lagi penerbitan izin HGU baru di atas tanah ulayat yang sedang dalam proses verifikasi. Moratorium Evaluasi HGU Bermasalah: Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit total terhadap izin konsesi perkebunan di daerah rawan konflik seperti Riau dan Sumatra Barat. Izin korporasi yang terbukti mencaplok wilayah adat tanpa persetujuan komunitas lokal harus dicabut dan dialihkan kembali hak kelolanya kepada rakyat. Reforma agraria sejati tidak dinilai dari seberapa sering menteri menyerahkan sertifikat di depan kamera. Keberhasilan sejati diukur dari keberanian negara untuk menghentikan kriminalisasi, mengakui hak asal-usul secara utuh, dan memberikan kepastian hukum yang inklusif, adil, tanpa tebang pilih bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia.(red/katabangsanews.com)-Wdi Kontak Media:Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa.Redaksi Katabangsanews.comEmail: redaksi@katabangsanews.comSitus Web: www.katabangsanews.com Post navigation PECAH REKOR!! MENHUT AKHIRI KONFLIK LAHAN 1.175 HA PULUHAN TAHUN DI BOGOR, TARGET SK HUTAN ADAT BERIKUTNYA BIKIN SYOK!! Pentas Seni dan Tasmi’ Al-Qur’an Siswa-siswi SDIT-TKIT-PKBM Ar Royyan Alfarizqi Idris Berjalan Sukses.