PEKANBARU — Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau memasuki fase yang membutuhkan kewaspadaan serius. Penetapan status Darurat Karhutla oleh Pemerintah Provinsi Riau sejak 13 Februari hingga 30 November tidak semestinya dipandang sebagai rutinitas administratif, melainkan sebagai momentum memperkuat pencegahan dan mitigasi hingga tingkat desa. Pemetaan terbaru yang disebut dalam naskah ini menunjukkan terdapat 159 desa dan kelurahan di 65 kecamatan serta 12 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah rawan Karhutla. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kesiapsiagaan, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut dan rentan terhadap kebakaran. Hingga akhir Juli, luas lahan terbakar di Riau dalam data yang digunakan naskah ini disebut telah mencapai 15,3 ribu hektare. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luas terdampak terbesar, yakni sekitar 8 ribu hektare, atau lebih dari separuh total luas yang tercatat. Sementara dari sisi jumlah desa rawan, Rokan Hilir tercatat memiliki 35 desa, disusul Indragiri Hilir sebanyak 28 desa, Pelalawan 22 desa, dan Bengkalis 16 desa. Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman Karhutla tidak hanya menyangkut persoalan pemadaman ketika api telah muncul, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, tata kelola lahan, kesiapsiagaan masyarakat, serta perlindungan ekosistem dalam jangka panjang. Karhutla Mengancam Gambut dan Lahan Mineral Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edy Afrizal, dalam materi yang menjadi dasar naskah ini menyebutkan bahwa potensi Karhutla tersebar pada ekosistem gambut maupun lahan mineral. Sebagian besar kabupaten/kota disebut telah menetapkan status siaga darurat. Namun demikian, tantangan penanganan di tingkat tapak masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek kesiapsiagaan, koordinasi lintas lembaga, pemantauan wilayah rawan, serta keterlibatan masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan strategi yang tidak berhenti pada respons darurat. Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Yayasan Kiandra: 159 Desa Harus Menjadi Prioritas Mitigasi Menanggapi meluasnya wilayah rawan Karhutla tersebut, Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa, Mulyono Widiarta, menilai perlu adanya perubahan pendekatan dari penanganan yang bersifat reaktif menuju mitigasi yang lebih kuat dan berbasis komunitas. “Angka 15,3 ribu hektare lahan yang terbakar hingga pertengahan tahun ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemetaan 159 desa rawan oleh BPBD Riau harus ditindaklanjuti dengan intervensi nyata di tingkat desa, bukan sekadar imbauan dari balik meja,” ujar Mulyono Widiarta dalam keterangannya. Menurut Mulyono, masyarakat yang tinggal di wilayah rawan harus ditempatkan sebagai subjek utama pencegahan, bukan semata-mata sebagai pihak yang menerima sosialisasi ketika bencana telah terjadi. Pendekatan tersebut dinilai penting karena masyarakat di tingkat tapak merupakan pihak yang paling dekat dengan kawasan hutan, lahan pertanian, perkebunan, dan ekosistem gambut yang berpotensi terdampak kebakaran. Restorasi Gambut dan Pencegahan Berbasis Desa Khusus pada kawasan gambut, Mulyono menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek restorasi hidrologi, pengelolaan lahan berkelanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, biaya dan energi yang dikeluarkan ketika kebakaran sudah meluas sangat besar. Karena itu, investasi pada pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat perlu diperkuat sejak awal. “Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai pada program pencegahan berbasis desa. Masyarakat di 159 desa rawan tersebut harus dijadikan subjek utama perlindungan lingkungan melalui pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), pembentukan kelompok tani peduli api, dan pemantauan skema sekat kanal secara berkala,” tambah Mulyono. Program pencegahan berbasis desa juga dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil. Dari Pemadaman Menuju Pencegahan Meluasnya wilayah rawan hingga kawasan lahan mineral dan wilayah perkotaan menunjukkan bahwa Karhutla harus dipandang sebagai persoalan lintas sektor dan lintas wilayah. Karhutla bukan hanya persoalan kehutanan. Dampaknya dapat menjalar pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, pertanian, hingga keberlanjutan ekosistem. Karena itu, koordinasi antara BPBD, Satgas Karhutla, pemerintah daerah, aparat terkait, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat di tingkat tapak menjadi bagian penting dari strategi mitigasi. Pendekatan berbasis desa juga perlu diarahkan pada sistem peringatan dini, patroli kawasan rawan, pelaporan cepat, edukasi pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan kelompok masyarakat peduli api, dan pemantauan kondisi gambut. Karhutla Bukan Agenda Musiman Yayasan Kiandra Setia Bangsa menilai penanganan Karhutla tidak boleh berhenti ketika titik api berhasil dipadamkan. Pengendalian kebakaran harus dilanjutkan dengan pencegahan, pemulihan lingkungan, peningkatan kapasitas masyarakat, dan evaluasi tata kelola kawasan rawan. Komitmen tersebut menjadi semakin penting karena159 desa dan kelurahan yang masuk dalam peta kerawanan merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi secara berkelanjutan. “Penanganan Karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai agenda musiman, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ruang hidup dan masa depan generasi mendatang,” demikian semangat yang ditekankan Yayasan Kiandra Setia Bangsa. Pada akhirnya, keberhasilan mitigasi Karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga dari seberapa efektif kebakaran dapat dicegah sebelum terjadi. Pemetaan 159 desa rawan seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat intervensi nyata di tingkat tapak. Ketika pemerintah memiliki data, masyarakat memiliki pengetahuan, dan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu sistem pencegahan, maka ancaman Karhutla dapat ditekan secara lebih terukur dan berkelanjutan. Menjaga Riau dari Karhutla bukan pekerjaan satu lembaga. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi hutan, gambut, ruang hidup masyarakat, dan masa depan generasi mendatang. Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi PublikMedia Center Yayasan Kiandra Setia BangsaInformasi, Edukasi, dan Kepedulian untuk Lingkungan Berkelanjutan Post navigation Ekspedisi Merah Putih Presisi di Rupat: Meneguhkan Kedaulatan, Kemanusiaan, dan Edukasi Kawasan Pesisir Hujan Buatan dan Mitigasi Karhutla: Langkah Cepat Riau Perlu Diikuti Penguatan Ekosistem