Menempatkan Masyarakat Adat sebagai Garda Terdepan Konservasi

PEKANBARU, (Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa)- Pulau Sumatera merupakan salah satu kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Hutan hujan tropis, ekosistem gambut, serta kekayaan flora dan fauna endemik menjadikan Sumatera sebagai bagian penting dari upaya konservasi global. Namun, tekanan akibat deforestasi, ekspansi perkebunan monokultur, pertambangan skala besar, dan konflik agraria terus mengancam keberlanjutan ekosistem tersebut.

Di tengah berbagai tekanan tersebut, masyarakat adat tetap hadir sebagai penjaga ruang hidup dan benteng terakhir perlindungan hutan. Komunitas seperti Orang Rimba di Jambi, Masyarakat Adat Talang Mamak di Riau, serta masyarakat Mukim di Aceh telah membuktikan bahwa praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.

Sayangnya, kontribusi besar tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.

Pergeseran Paradigma Konservasi Global

Selama bertahun-tahun, pendekatan konservasi dunia didominasi oleh konsep fortress conservation atau konservasi benteng, yaitu model perlindungan alam yang memisahkan manusia dari kawasan konservasi melalui pembatasan akses bahkan penggusuran masyarakat lokal.

Paradigma tersebut kini mulai bergeser. Pada Konferensi Para Pihak (COP15) Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara dunia mengadopsi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) sebagai peta jalan baru perlindungan keanekaragaman hayati global.

Kerangka ini secara tegas mengakui bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wilayah kelola adat cenderung memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dan kondisi keanekaragaman hayati yang lebih baik dibandingkan banyak kawasan yang dikelola secara eksklusif oleh negara maupun sektor swasta.

Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting bahwa konservasi tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Menakar Ambisi Target Global 30×30

Salah satu komitmen utama dalam KM-GBF adalah Target 30×30, yaitu upaya untuk melindungi dan mengonservasi sedikitnya 30 persen wilayah daratan dan 30 persen wilayah laut dunia pada tahun 2030.

Target ambisius ini tidak akan tercapai tanpa keterlibatan penuh masyarakat adat. Setidaknya terdapat tiga alasan mendasar:

1. Penguasaan dan Pengelolaan Ruang

Secara global, masyarakat adat dan komunitas lokal mengelola serta menempati sekitar seperempat wilayah daratan dunia. Artinya, keberhasilan konservasi global sangat bergantung pada keberlanjutan pengelolaan ruang oleh masyarakat adat.

2. Penjaga Utama Keanekaragaman Hayati

Sebagian besar wilayah adat berada pada kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan beririsan dengan sekitar 80 persen keanekaragaman hayati dunia yang masih tersisa.

3. Kearifan Lokal yang Adaptif

Praktik-praktik tradisional seperti sistem zonasi adat, aturan pemanfaatan sumber daya, larangan membuka kawasan tertentu, hingga mekanisme sanksi adat terbukti efektif menjaga keseimbangan ekosistem secara turun-temurun.

Potret Riil Agraria dan Konservasi di Sumatera

Urgensi pengakuan masyarakat adat paling nyata terlihat di Pulau Sumatera. Meskipun menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia (biodiversity hotspot), kawasan ini menghadapi laju degradasi lingkungan yang sangat tinggi.

Berdasarkan kompilasi data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kondisi wilayah adat di Sumatera menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antara luas wilayah yang dikelola masyarakat adat dengan pengakuan hukum yang telah diberikan negara.

Indikator Geopolitik dan AgrariaData Regional Sumatera
Total wilayah adat teregistrasi± 2,05 juta hektare yang tersebar pada 256 wilayah adat di delapan provinsi di Sumatera
Hutan adat yang telah ditetapkan pemerintah± 66.790 hektare
Potensi hutan adat yang belum memperoleh pengakuan hukum± 1,33 juta hektare
Konflik perampasan wilayah adat135 kasus baru secara nasional yang berdampak pada sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat
Kriminalisasi masyarakat adat162 warga adat mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan ruang hidup
Sektor utama pemicu konflikPertambangan dan perkebunan kelapa sawit

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya mencapai Target 30×30 tidak boleh dilakukan semata-mata melalui perluasan kawasan konservasi eksklusif yang menutup akses masyarakat lokal. Sebaliknya, pengakuan terhadap wilayah adat, termasuk melalui skema Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), harus menjadi prioritas kebijakan konservasi nasional.

Pendanaan Hijau sebagai Penguat Konservasi Berkeadilan

Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat perlu dibarengi dengan dukungan ekonomi yang berkelanjutan. Masyarakat adat tidak dapat terus dibebani tanggung jawab menjaga hutan tanpa adanya mekanisme insentif yang adil.

Dalam konteks tersebut, transformasi skema pendanaan hijau menjadi sangat penting.

1. Pendanaan Akses Langsung (Direct Access Funding)

Masyarakat adat perlu memperoleh akses langsung terhadap pendanaan internasional tanpa prosedur birokrasi yang berbelit maupun ketergantungan pada perantara korporasi. Pendanaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk patroli hutan, restorasi ekosistem, penguatan kelembagaan adat, serta pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.

2. Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Komunitas

Ekosistem hutan hujan tropis dan gambut Sumatera menyimpan cadangan karbon yang sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat adat harus memperoleh posisi yang setara dan berdaulat dalam skema perdagangan karbon maupun mekanisme REDD+ berbasis komunitas.

Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa manfaat ekonomi dari jasa lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat penjaga hutan.

3. Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Ecosystem Services)

Pemerintah daerah, sektor swasta, maupun pemangku kepentingan lainnya perlu membangun mekanisme kompensasi yang adil bagi masyarakat adat yang berhasil menjaga daerah tangkapan air, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta mempertahankan tutupan hutan.

Skema ini tidak hanya mendukung kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan lingkungan jangka panjang.

Alur Pendanaan Hijau Berkeadilan

Dana Global/Pasar Karbon → Akses Langsung kepada Komunitas Adat → Penguatan Kas Komunitas → Patroli Hutan, Restorasi Ekosistem, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Rekomendasi Strategis Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Sebagai lembaga pendidikan publik dan penggerak literasi masyarakat, Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendorong beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Mempercepat pengakuan dan penetapan Hutan Adat melalui penyederhanaan prosedur birokrasi di tingkat pusat maupun daerah.
  2. Meningkatkan transparansi dan literasi pendanaan hijau agar masyarakat adat mampu mengelola dana lingkungan secara mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan.
  3. Mendorong integrasi peta wilayah adat ke dalam sistem perencanaan dan konservasi nasional, termasuk dalam skema OECM dan kebijakan tata ruang.
  4. Memperkuat perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan hidup dan masyarakat adat guna mencegah kriminalisasi dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup.

Menjaga Hutan Berarti Menjaga Masa Depan

Keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari luas kawasan yang dilindungi, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat yang selama ini menjaga alam dihormati dan dilindungi.

Masyarakat adat bukanlah penghambat pembangunan. Sebaliknya, mereka adalah mitra strategis negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, ketahanan iklim, dan masa depan generasi mendatang.

Oleh karena itu, menjaga rimba Sumatera berarti pula merawat hak, martabat, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat sebagai penjaga bumi yang sesungguhnya.

Penulis             : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *