Melalui dukungan pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) senilai sekitar USD 3,5 juta atau setara Rp56 miliar, berbagai program perlindungan hutan berbasis masyarakat dan nagari mulai diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Oleh: Divisi Kajian Kebijakan dan Edukasi Publik Yayasan Kiandra Setia Bangsa Pendahuluan Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang memerlukan kolaborasi lintas negara, lembaga, dan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia internasional mulai menggeser pendekatan pendanaan lingkungan menuju sistem yang lebih terukur melalui mekanisme Results-Based Payment (RBP) atau pembayaran berbasis hasil. Pendekatan ini menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam menjaga ekosistem sekaligus penerima manfaat langsung dari keberhasilan upaya konservasi. Di Indonesia, skema tersebut diwujudkan melalui peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang menyalurkan dana iklim kepada berbagai pihak melalui Lembaga Perantara (Lemtara). Penunjukan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sebagai Lemtara untuk Provinsi Sumatera Barat periode 2025–2027 menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan dana lingkungan hidup dapat menjangkau masyarakat di tingkat tapak secara efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui dukungan pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) senilai sekitar USD 3,5 juta atau setara Rp56 miliar, berbagai program perlindungan hutan berbasis masyarakat dan nagari mulai diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Pendanaan Iklim dan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola lingkungan adalah memastikan bahwa dana internasional benar-benar sampai kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan sumber daya alam. Tidak sedikit program konservasi yang mengalami hambatan karena pendekatan yang terlalu terpusat dan kurang melibatkan masyarakat lokal. Melalui skema Lemtara, pemerintah berupaya memperpendek rantai birokrasi sehingga pendanaan dapat digunakan secara lebih efektif untuk: Melindungi kawasan hutan dan daerah tangkapan air. Mengurangi laju deforestasi dan degradasi lingkungan. Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis hasil hutan bukan kayu. Memperkuat kelembagaan masyarakat adat dan nagari. Mendukung pencapaian target pengurangan emisi karbon nasional. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa masyarakat bukan sekadar penerima program, melainkan mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Sumatera Barat: Laboratorium Keadilan Iklim Berbasis Nagari Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik sosial dan budaya yang unik melalui sistem Nagari, yang hingga kini masih menjadi basis kehidupan masyarakat adat Minangkabau. Dalam perspektif adat Minangkabau, hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas sosial, ruang budaya, dan warisan generasi yang harus dijaga. Konsep tanah ulayat dan hutan nagari menjadi bukti bahwa masyarakat adat telah menerapkan prinsip keberlanjutan jauh sebelum isu perubahan iklim menjadi perhatian dunia. Program yang dijalankan melalui KKI Warsi mencakup berbagai wilayah perhutanan sosial di sejumlah kabupaten strategis di Sumatera Barat yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap sumber daya hutan sekaligus menghadapi ancaman deforestasi. Menjembatani Hukum Negara dan Hak Ulayat Salah satu persoalan yang masih sering muncul dalam pengelolaan sumber daya alam adalah perbedaan cara pandang antara hukum negara dan hukum adat. Di satu sisi, negara mengatur pengelolaan tanah dan hutan melalui sistem administrasi formal yang menekankan legalitas dan kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat adat memandang tanah ulayat sebagai ruang hidup bersama yang diwariskan lintas generasi dan tidak semata-mata bernilai ekonomi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting dalam penyelesaian persoalan tersebut dengan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya. Dalam konteks ini, program Hutan Nagari dan Perhutanan Sosial berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan sistem hukum nasional dengan kearifan lokal masyarakat adat. Pemetaan Partisipatif: Fondasi Kepastian Hak Kelola Pengakuan terhadap wilayah adat memerlukan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, salah satu pendekatan penting yang diterapkan adalah Pemetaan Spasial Partisipatif. Melalui metode ini, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam proses identifikasi dan penetapan batas wilayah adat berdasarkan sejarah, pengetahuan lokal, dan fakta lapangan. Tahapan yang dilakukan meliputi: Penyusunan sketsa wilayah berdasarkan pengetahuan masyarakat. Pengambilan titik koordinat menggunakan GPS dan teknologi drone. Musyawarah antarwilayah untuk menyepakati batas adat. Integrasi data ke dalam sistem informasi geografis nasional. Pendekatan ini tidak hanya menghasilkan peta yang akurat, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Transparansi dan Akuntabilitas Dana Lingkungan Keberhasilan pendanaan iklim tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga oleh tata kelola yang transparan dan akuntabel. Sebagai Lembaga Perantara, KKI Warsi wajib memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan oleh BPDLH, antara lain: 1. Tata Kelola Keuangan yang Baik Memiliki sistem akuntansi dan pelaporan yang memenuhi standar audit nasional maupun internasional. 2. Perlindungan Sosial dan Lingkungan Menjamin bahwa setiap program tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, perempuan, kelompok rentan, maupun lingkungan. 3. Pendanaan Berbasis Kinerja Penyaluran dana dilakukan berdasarkan capaian nyata di lapangan, seperti peningkatan tutupan hutan dan pengurangan emisi. 4. Mekanisme Pengaduan Publik Masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan keluhan atau laporan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana lingkungan hidup. Dampak Nyata di Tingkat Masyarakat Berbagai capaian yang telah dihasilkan menunjukkan bahwa model pendanaan berbasis masyarakat dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan warga. Beberapa capaian yang patut diapresiasi antara lain: Pendampingan terhadap puluhan izin Perhutanan Sosial di Sumatera Barat. Pemulihan dan perlindungan puluhan ribu hektare kawasan hutan. Pengembangan program jasa lingkungan berbasis masyarakat. Peningkatan nilai ekonomi hasil hutan bukan kayu. Penguatan usaha masyarakat seperti kopi, beras organik, madu hutan, dan produk lokal lainnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan secara beriringan. Perspektif Yayasan Kiandra Setia Bangsa Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa model tata kelola yang diterapkan melalui skema Lemtara merupakan contoh nyata bagaimana pendanaan iklim global dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan tidak harus dilakukan secara sentralistik. Sebaliknya, keberhasilan konservasi justru akan lebih efektif apabila masyarakat diberikan ruang, kepercayaan, dan dukungan untuk mengelola wilayahnya sendiri secara bertanggung jawab. Dalam rangka memperkuat keberlanjutan program serupa di masa mendatang, Yayasan Kiandra Setia Bangsa merekomendasikan: 1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal Peningkatan kemampuan administrasi, tata kelola, dan manajemen keuangan masyarakat penerima manfaat. 2. Pengembangan Ekonomi Berbasis Hasil Hutan Mendorong akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial. 3. Penguatan Kolaborasi Akademik dan Riset Melibatkan perguruan tinggi dalam dokumentasi, penelitian, serta pengembangan model tata kelola lingkungan berbasis masyarakat. 4. Replikasi Model ke Daerah Lain Pengalaman Sumatera Barat dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan tata kelola pendanaan iklim yang inklusif dan berkeadilan. Penutup Pelestarian hutan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi karbon atau pemenuhan target lingkungan global. Lebih dari itu, pelestarian hutan merupakan upaya menjaga ruang hidup, budaya, dan martabat masyarakat yang selama ini menjadi penjaga terdepan ekosistem Nusantara. Model pendanaan iklim melalui Lembaga Perantara di Sumatera Barat menunjukkan bahwa keadilan lingkungan dapat diwujudkan ketika masyarakat adat dan komunitas lokal ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendanaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada generasi masa depan. Hutan yang lestari adalah warisan terbaik bagi anak cucu bangsa. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Penulis: Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia BangsaKategori: Opini Publik, Lingkungan Hidup, Perhutanan Sosial, Edukasi PublikPenerbit: Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa Post navigation Program Perhutanan Sosial di Riau Jangkau 35.815 KK: Momentum Mewujudkan Keadilan Agraria dan Kelestarian Lingkungan Berkelanjutan. Menakar Urgensi Legalitas Hutan Adat di Rokan Hulu: Jalan Terjal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Pemulihan Hak Ulayat.