“Ketika Pemkot Dumai Lebih Sayang Pabrik Sawit Ketimbang Nasib Nelayan, Pemberian Izin Ugal-ugalan! Ribuan Hektar Mangrove Dumai Musnah Demi Syahwat Korporasi.”

Oleh: M. Widiarta , S.T. (Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa)

OPINI

Kota Dumai hari ini bangga memamerkan diri sebagai poros industri pencetak rupiah di gerbang Selat Malaka. Namun, di balik jargon manis “kemajuan ekonomi” dan megahnya tangki timbun minyak sawit, ada pembiaran dosa ekologis yang dilakukan secara sadar oleh Pemerintah Daerah. Ekosistem hutan mangrove (bakau) di pesisir Dumai sedang berada di ambang kepunahan massal. Dinding hijau pelindung kota sengaja ditumbalkan demi melapangkan jalan bagi keserakahan korporasi, sementara regulator lokal memilih menutup mata.

Membaca Angka Kejahatan Lingkungan: Ribuan Hektar Musnah!

Kehilangan hutan bakau di Dumai bukan lagi sekadar isu abrasi biasa, melainkan sebuah tragedi deforestasi pesisir yang direstui oleh lemahnya pengawasan [Kitab Warta]. Berdasarkan catatan historis Badan Pusat Statistik (BPS) Dumai, wilayah ini dulunya membentang hijau dengan 5.329 hektar hutan mangrove yang kokoh.

Namun, mari kita buka mata lebar-lebar melihat realitas hari ini. Data inventarisasi dari Satu Data Provinsi Riau menunjukkan bahwa luasan eksisting mangrove Dumai menyusut drastis, kini hanya tersisa sekitar 3.477 hektar. Artinya, hampir 2.000 hektar benteng pertahanan alami kita telah rata dengan tanah! Ke mana hilangnya ribuan hektar pohon bakau tersebut? Jawabannya mudah: mereka digantikan oleh beton pelabuhan privat, kawasan industri tanpa amdal yang ketat, dan proyek reklamasi ugal-ugalan yang menabrak batas logika lingkungan.

TREN PENYUSUTAN LUAS MANGROVE KOTA DUMAI      

Luas Historis (Data BPS)     : ~5.329 Hektar   

Luas Eksisting Saat Ini      : ~3.477 Hektar        

LAHAN YANG TELAH MUSNAH      : ~1.852 HEKTAR!                     

Konflik Sosial: Pemiskinan Struktural Nelayan Tradisional

Krisis ini bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan runtuhnya ruang hidup manusia. Sektor pesisir seperti di Kelurahan Pangkalan Sesai dan Kecamatan Medang Kampai [Kitab Warta] kini bergolak. Konflik sosial antara nelayan tradisional dan pihak korporasi tidak lagi bisa disembunyikan di bawah karpet.

Pemerintah Kota Dumai tampaknya lupa—atau sengaja lupa—bahwa mangrove adalah urat nadi ekonomi nelayan kecil. Ketika korporasi diizinkan membabat mangrove untuk memperluas dermaga dan membuang limbahnya ke laut, tempat memijah (breeding ground) kepiting, udang, dan ikan hancur total. Hasil tangkapan nelayan merosot tajam hingga di atas 50%.

Nelayan tradisional kita kini mengalami pemiskinan struktural. Mereka diusir secara halus dari ruang tangkapnya sendiri. Ketika mereka mencoba bertahan dan memprotes kerusakan lingkungan tersebut, mereka justru dibenturkan dengan tembok legalitas konsesi lahan korporasi. Sungguh ironis, masyarakat lokal yang menjaga pesisir secara turun-temurun justru diposisikan sebagai “penonton ilegal” di tanah kelahiran mereka sendiri akibat kebijakan pemda yang timpang sebelah.

Perda RTRW Hanya Jadi “Macan Kertas” yang Mandul

Secara regulasi, Pemerintah Kota Dumai sebenarnya memiliki taji. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai 2019-2039, kawasan perlindungan seperti Bandar Bakau Dumai dengan tegas dikunci status hukumnya sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang wajib dijaga kelestariannya.

Namun, apa gunanya Perda jika hanya menjadi pajangan di atas meja birokrat? Regulasi ini terbukti mandul dan beralih fungsi menjadi “macan kertas”. Ego sektoral yang akut antara dinas-dinas terkait di daerah, ditambah dengan dalih “mempermudah investasi nasional”, membuat penegakan hukum lingkungan di Dumai berjalan tumpul ke atas. Pemda terkesan takut dan tidak bernyali menghadapi raksasa industri yang terang-terangan melanggar sempadan pantai dan merusak ekosistem pesisir. Kecepatan pemulihan lingkungan lewat program rehabilitasi kalah jauh dari kecepatan ekskavator perusahaan yang meratakan dinding hijau kita.

Sikap Kami: Audit Lingkungan atau Dumai Tenggelam!

Kami di Yayasan Kiandra Setia Bangsa menegaskan bahwa cara-cara pembangunan yang eksploitatif dan mengorbankan masyarakat kecil ini harus segera dihentikan! Pemerintah Kota Dumai tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik tameng pertumbuhan ekonomi daerah sembari membiarkan masa depan ekologi pesisir digadaikan.

Menanam seribu atau dua ribu bibit bakau lewat seremoni korporasi (CSR) hanyalah gimik kosmetik untuk membasuh dosa lingkungan jika izin pembabatan skala besar tetap dibiarkan mengalir. Walikota dan jajaran Pemkot Dumai harus mengambil langkah radikal:

  1. Lakukan audit lingkungan total terhadap seluruh korporasi yang beroperasi di wilayah pesisir Dumai.
  2. Bekukan izin operasional perusahaan yang terbukti merusak mangrove dan melanggar Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2019.
  3. Kembalikan hak ruang tangkap nelayan tradisonal dan libatkan mereka secara sah dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Jika Pemerintah Kota Dumai tetap memilih tunduk di bawah ketiak investor dan mengabaikan jeritan para nelayan, bersiaplah menghadapi pengadilan alam. Jangan heran jika dalam beberapa tahun ke depan, Dumai tidak lagi dikenal sebagai kota pelabuhan yang megah, melainkan kota yang perlahan lenyap tenggelam ditelan abrasi dan amukan banjir rob. Pembangunan tanpa etika lingkungan adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap masa depan generasi Dumai!

Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat Masyarakat Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Redaksi Katabangsanews.com
Email: redaksi@katabangsanews.com
Situs Web: www.katabangsanews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *