TELUK KUANTAN (Media Center Kiandra Setia Bangsa) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) kembali mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan potensi konflik agrarian daerah. Untuk ketiga kalinya, Pemkab memfasilitasi forum dialog dan mediasi antara Masyarakat Adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan pihak manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pertemuan mendalam tersebut digelar di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing pada Kamis (1/10/2026). Forum dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, H. Muklisin, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat adat, dan manajemen PT RAPP.

Langkah mediasi ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Kuansing.

Pemkab Tegaskan Posisi Sebagai Fasilitator Neutral

Dalam arahannya, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa pemerintah daerah bertindak penuh sebagai fasilitator netral. Pemkab berkomitmen terus membuka ruang komunikasi yang inklusif sepanjang materi yang diperselisihkan masih berada dalam koridor kewenangan pemerintah kabupaten.

“Hal yang paling fundamental adalah bagaimana persoalan ini dapat kita urai dan selesaikan melalui jalur komunikasi serta musyawarah yang bermartabat. Semua pihak wajib menjaga situasi di lapangan tetap kondusif dan mematuhi koridor kesepakatan yang telah dibangun bersama,” ujar Muklisin di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan, jika dalam proses lanjutannya dinamika membutuhkan penanganan lintas sektoral, Pemkab Kuansing siap melibatkan jajaran Forkopimda secara intensif guna mengawal kepastian hukum dan ketertiban umum.

Tuntutan Lahan 3.000 Hektare dan Kontribusi Pembangunan

Dalam forum mediasi ketiga ini, perwakilan Masyarakat Adat Koto Baru menyampaikan sejumlah poin krusial terkait klaim wilayah adat yang masuk dalam area konsesi perusahaan.

Tuntutan utama masyarakat meliputi:

  1. Pengembalian Areal Adat: Pengembalian lahan seluas kurang lebih 3.000 hektare—khususnya pada wilayah RT 15—dari total konsesi PT RAPP yang berada di areal Desa Koto Baru.
  2. Kepastian Legalitas: Kejelasan status hukum serta masa berlaku izin konsesi PT RAPP di wilayah tersebut.
  3. Infrastruktur & Fasilitas Publik: Komitmen nyata perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan lokal, seperti pembangunan rumah adat, tribun kegiatan masyarakat, jembatan Sungai Singingi, hingga pengaspalan jalan lintas desa.
  4. Kejelasan Program CSR: Evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) serta usulan kontribusi dana CSR yang terstruktur minimal Rp500 juta per tahun.

Kendati mengajukan tuntutan substantif, perwakilan masyarakat menegaskan komitmen mereka untuk tetap menempuh jalur dialog konstruktif dan menghindari aksi-aksi destruktif di lapangan.

Penjelasan Pihak PT RAPP

Menanggapi tuntutan tersebut, Manager Humas RAPP wilayah Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa kawasan yang dipersoalkan secara legal-formal merupakan kawasan hutan negara yang izin pengelolaannya diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat.

Terkait permohonan pelepasan lahan dan poin-poin kontribusi sosial, pihak perusahaan menyatakan memerlukan mekanisme internal dan koordinasi dengan manajemen pusat sebelum memberikan jawaban definitif.

Mengenai pelaksanaan CSR, Erwan menyampaikan bahwa PT RAPP secara konsisten telah menyalurkan program pemberdayaan dan bantuan kegiatan bagi masyarakat Koto Baru setiap tahunnya. Namun, pihak perusahaan menyambut baik arahan Pemkab untuk melakukan pembahasan teknis CSR yang lebih mendetail dan konkret bersama perwakilan masyarakat pada pekan berikutnya.

Perspektif Hukum dan Dorongan Penegak Hukum

Unsur Kejaksaan Negeri yang hadir dalam forum turut memberikan pandangan hukum mendasar. Ditegaskan bahwa untuk persoalan yang berkaitan dengan pelepasan atau perubahan status kawasan konsesi hutan, kewenangan secara regulatif berada sepenuhnya di tingkat kementerian terkait di Pemerintah Pusat. Sementara penghentian operasional memiliki mekanisme serta klausul hukum tersendiri, kecuali jika ada kesepakatan tertulis antarpihak.

Di sisi lain, unsur TNI dan Polri mengimbau kedua belah pihak agar memanfaatkan ruang dialog resmi ini secara optimal. Kapolsek Singingi Hilir dan perwakilan jajaran TNI menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar potensi gesekan sosial di tingkat tapak dapat diredam sedini mungkin.

Catatan Redaksi Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengapresiasi dialog terbuka yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing, Masyarakat Adat Koto Baru, dan PT RAPP. Penanganan sengketa lahan berbasis musyawarah, perlindungan hak masyarakat adat, serta kejelasan kepastian hukum merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa akan terus mengawal perkembangan proses mediasi ini secara berimbang demi terciptanya harmonisasi antara investasi daerah, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *