Sidang Korupsi Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Memanas, Saksi Ungkap Aliran Dana Ormas hingga Uang Titipan Rp600 Juta.
PEKANBARU, KATABANGSANEWS.COM — 21/05/2026 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026).
HUKUM
katabangsanews.com
5/21/20262 min read


Gambar Ilustrasi by AI
PEKANBARU, KATABANGSANEWS.COM —21/05/2026 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026). Persidangan kali ini berlangsung dinamis dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini, JPU KPK mencecar para saksi mengenai alur dugaan pengepulan uang haram di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Kesaksian Kontraktor dan Uang Titipan Rp600 Juta
Salah satu fakta krusial yang terungkap di persidangan datang dari saksi Fauzan Kurniawan, selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan. Di hadapan majelis hakim, Fauzan mengakui bahwa dirinya sempat dititipi uang tunai sebesar Rp600 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan bagian dari dana pengepulan atau "japrem" yang dikumpulkan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, total uang haram yang berhasil dikumpulkan dari para kepala UPT tersebut ditaksir mencapai Rp3,55 miliar.
Aliran Dana Tanpa Proposal ke Ormas
Selain mendalami titipan uang dari rekanan kontraktor, persidangan juga menyoroti adanya aliran dana ke organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pekanbaru. Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa, yang turut dihadirkan sebagai saksi, membenarkan adanya penerimaan uang puluhan juta rupiah dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Menurut pengakuan saksi, aliran dana tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan ormas tanpa melalui prosedur pengajuan proposal resmi.
Hakim Beri Peringatan Keras kepada Saksi
Mengingat banyaknya keterangan yang mulai menyeret nama-nama pejabat penting dan instansi lain—termasuk isu dana perbaikan rumah dinas hingga setoran jabatan—Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memberikan peringatan keras kepada seluruh saksi sebelum memberikan keterangan di bawah sumpah.
"Saksi wajib menyampaikan fakta objektif yang dilihat dan didengar sendiri, tanpa dicampuri pendapat atau asumsi pribadi," tegas Hakim Delta di ruang sidang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat jika saksi memberikan keterangan palsu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada November 2025 lalu. Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.(red/katangsanews.com)-
#KorupsiRiau #Abdul Wahid #KPK #keadilan #indonesia
Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Redaksi Katabangsanews.com
Email: redaksi@katabangsanews.com
Situs Web: www.katabangsanews.com
