Geger Kasus Perusakan Lingkungan Pelalawan: PT Musim Mas Jadi Tersangka, Siapa Menyusul???

PEKANBARU –(KATABANGSANEWS.COM)- 20/05/2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

HUKUM LINGKUNGAN

KATABANGSANEWS.COM

5/19/20262 min read

PEKANBARU –(KATABANGSANEWS.COM)- 20/05/2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Senin, 18 Mei 2026, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama empat bulan dan mengantongi alat bukti yang cukup. Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus perusakan lingkungan yang menjerat PT Musim Mas:

Fakta Kasus dan Pelanggaran

Lokasi Pelanggaran: Aktivitas ilegal perusahaan ini terdeteksi di sepanjang aliran anak Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bentuk Pelanggaran: PT Musim Mas terbukti menanam kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) miliknya. Perusahaan dinilai lalai karena melakukan budidaya sawit di kawasan hutan konservasi dan area sempadan sungai, tanpa memperhatikan batas lindung sempadan sungai.

Dampak Kerusakan: Tindakan korporasi tersebut menyebabkan kerusakan fisik pada struktur tanah, kerusakan tanah secara umum, serta mengganggu ekosistem lingkungan hidup setempat. Kerusakan ekologis akibat aktivitas perkebunan ini ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.

Keuntungan Ilegal: Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa PT Musim Mas diduga telah meraup keuntungan dari pengelolaan lahan kelapa sawit ilegal tersebut sejak tahun 2002 hingga 2024.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Awal Mula Kasus: Perkara ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025.

Pemeriksaan Saksi: Sebelum menetapkan status tersangka korporasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 13 orang saksi dan 8 orang ahli dari berbagai bidang terkait. Ahli yang dihadirkan meliputi ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Jeratan Pasal: PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 junto Pasal 99 ayat 1 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Ancaman Sanksi: Atas pelanggaran tersebut, pihak korporasi terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Riau menegaskan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan lingkungan di Riau juga akan menyasar tingkat korporasi yang menjadi dalang utama perusakan alam, bukan hanya pekerja lapangan.

Pihak manajemen PT Musim Mas (MM) telah resmi buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi oleh Polda Riau. Perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau.

Berikut adalah poin perkembangan terbaru mengenai tanggapan manajemen dan pemanggilan pengurus perusahaan:

Tanggapan Resmi PT Musim Mas,

Pernyataan Sikap: Manajemen PT Musim Mas menegaskan komitmennya untuk mengikuti regulasi hukum di Indonesia dan berjanji akan bersikap transparan selama masa penyidikan.

Langkah Internal: Pihak korporasi saat ini tengah melakukan peninjauan mendalam secara internal guna menyikapi data teknis dan temuan scientific crime investigation yang dirilis oleh penyidik Polda Riau

Perkembangan Pemanggilan Pengurus Korporasi

Pemeriksaan Pengurus: Sebagai kelanjutan dari penetapan tersangka korporasi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran direksi dan pengurus yang bertanggung jawab atas operasional wilayah Estate IV Pelalawan.

Tujuan Pemanggilan: Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan formal dari perwakilan resmi korporasi (subjek hukum pidana) guna melengkapi berkas perkara.

Komitmen Polda Riau: Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan proses hukum ini akan dikawal ketat tanpa tebang pilih hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.(red/katabangsanews.co)-

Tentang katabangsanews.com:
katabangsanews.com adalah platform blog berita nasional yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya mengenai dinamika politik, sosial, ekonomi, serta isu-isu lingkungan hidup yang berkembang di Indonesia.

Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Redaksi Katabangsanews.com
Email: redaksi@katabangsanews.com
Situs Web: www.katabangsanews.com

Gambar Ilustrasi By. AI-